TJB Update
TUNGGAKAN Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Selama Setahun, Bisa Lewat Program Rehab, Begini Caranya
TRIBUN-VIDEO.COM - BPJS Kesehatan memberikan keringanan serta kemudahan pembayaran iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak dengan cara dicicil.
Tunggakan ini dihitung mulai 4 bulan sampai dengan 2 tahun (24 bulan) melalui Program Pembayaran Bertahap (Rehab).
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.
"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal.
Baca: Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Ia mengatakan, program Rehab ini hadir untuk mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat meringankan tagihan utang para peserta yang telah menumpuk.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan bagi Tenaga Ad Hoc KPU Kabupaten Belu
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya, kini bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Namun, program cicilan Rehab ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Adapun, cara untuk mendaftar program cicilan BPJS Kesehatan ini bisa melalui aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, masuk ke akun dan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Selama Setahun, Simak Cara dan Mekanisme Pendaftarannya"
# Tunggakan # BPJS Kesehatan # Pembayaran # iuran # Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) #
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Diperintah Dedi Mulyadi soal Gratiskan Tunggakan PBB, Pemkot Bekasi Belum Pastikan: Kami Kaji Dulu
Sabtu, 16 Agustus 2025
Tribun Video Update
Heboh! Beredar Potret Struk Pembayaran di Restoran yang Dipungut Biaya Royalti Musik ke Konsumen
Senin, 11 Agustus 2025
Live Update
Ratusan Karyawan PT BSI Padang Pariaman Demo Tuntut Gaji Empat Bulan yang Belum Dibayarkan
Selasa, 5 Agustus 2025
Live Update
Utang Pajak Kendaraan di Halmahera Selatan Tembus Rp 22 Miliar Lebih, Mayoritas Roda 2
Rabu, 30 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.