Kamis, 15 Mei 2025

TJB Update

TUNGGAKAN Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Selama Setahun, Bisa Lewat Program Rehab, Begini Caranya

Jumat, 11 Agustus 2023 20:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - BPJS Kesehatan memberikan keringanan serta kemudahan pembayaran iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak dengan cara dicicil.

Tunggakan ini dihitung mulai 4 bulan sampai dengan 2 tahun (24 bulan) melalui Program Pembayaran Bertahap (Rehab).

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf.

"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab)," kata Iqbal.

Baca: Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Ia mengatakan, program Rehab ini hadir untuk mempermudah peserta program JKN-KIS melunasi tunggakan iuran mereka.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat meringankan tagihan utang para peserta yang telah menumpuk.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kartu Kepesertaan bagi Tenaga Ad Hoc KPU Kabupaten Belu

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar tagihannya, kini bisa melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Namun, program cicilan Rehab ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Adapun, cara untuk mendaftar program cicilan BPJS Kesehatan ini bisa melalui aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, masuk ke akun dan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Selama Setahun, Simak Cara dan Mekanisme Pendaftarannya"

# Tunggakan # BPJS Kesehatan # Pembayaran # iuran # Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved