Kamis, 22 Januari 2026

Suara Politik

Berkat Pengabdiannya, Mahfud MD Menerima Paramadina Award

Minggu, 21 Oktober 2018 17:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menerima Paramadina Awards berkat pengabdian di bidang penegakan hukum dan keadilan.

Paramadina Award adalah penghargaan tertinggi dari Universitas Paramadina yang diberikan kepada tokoh bangsa yang punya komitmen kuat untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

"Prof. Mahfud ditetapkan oleh Universitas Paramadina sebagai penerima ‘Paramadina Award’ karena pengabdian beliau dalam penegakan hukum dan keadilan, serta sikap tegasnya dalam pemberantasan korupsi”, kata Rektor Universitas Paramadina Prof. Firmanzah dalam keterangan tertulis.

Dalam sambutannya, Mahfud MD menyinggung peran Bung Karno dan Bung Hatta yang merupakan bukti kebangkitan dan kemajuan bangsa selalu digerakkan kaum muda.

Baca: Keluarga Sempat Mengira Hilang, Balita Terkunci Seharian Lebih di Dalam Mobil Ditemukan Sudah Tewas

“Jadilah seperti Bung Karno, warisilah semangat Bung Karno dan Bung Hatta dalam memerdekakan dan menjaga Indonesia”, kata Mahfud dalam sambutannya di Kampus Paramadina, Jl. Gatot Subroto, Mampang, Jakarta.

Seperti diketahui, Universitas Paramadina didirikan oleh cendekiawan muslim terkemuka yang juga mantan Ketua Umum PB-HMI Nurcholish Madjid, untuk mencetak generasi muda intelek yang punya tekad menjaga dan memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Nurcholish Madjid yang akrab disapa Cak Nur, dikenal sebagai tokoh muslim nasionalis yang mempunyai ramuan integrasi tiga isu bagi umat Islam untuk memajukan Indonesia, yakni, “Kemoderenan, Keislaman, dan Keindonesiaan”.

(Tribunnews.com / Yulis Sulistyawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengabdi di Penegakan Hukum dan Keadilan, Mahfud MD Diganjar Paradima Awards

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Yulis Sulistyawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #Paramadina Award

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved