BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid pada Rabu (9/8/2023).
Namun kepolisian masih belum membeberkan waktu pasti status tersangka tersebut disematkan.
Adi Vivid kemudian membeberkan, akan memanggil Kamaruddin sebagai tersangka, namun ia belum membeberkan waktu pastinya.
Baca: Panji Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri Jika Mangkir Lagi, Kamaruddin Simanjuntak Siap Dampingi
Baca: Bareskrim Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Nyatakan Siap Pasang Badan
Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Ia dilaporkan lantaran menuding pengelolaan dana Rp 300 triliun serta pernikahan gaib.
Kamaruddin juga dilaporkan karena menuding Antonius Nicholas Stephanus menelantarkan anak.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen
# Kamaruddin Simanjuntak # Dirut PT Taspen # Polres Metro Jakarta Pusat
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Videografer: Rahmat Gilang Maulana
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
3 hari lalu
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
5 hari lalu
Terkini Nasional
DIISUKAN SAKIT KIRIMAN, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jalani Perawatan dengan Selang Oksigen
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.