Sabtu, 18 April 2026

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen

Rabu, 9 Agustus 2023 18:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid pada Rabu (9/8/2023).

Namun kepolisian masih belum membeberkan waktu pasti status tersangka tersebut disematkan.

Adi Vivid kemudian membeberkan, akan memanggil Kamaruddin sebagai tersangka, namun ia belum membeberkan waktu pastinya.

Baca: Panji Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri Jika Mangkir Lagi, Kamaruddin Simanjuntak Siap Dampingi

Baca: Bareskrim Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Nyatakan Siap Pasang Badan

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Ia dilaporkan lantaran menuding pengelolaan dana Rp 300 triliun serta pernikahan gaib.

Kamaruddin juga dilaporkan karena menuding Antonius Nicholas Stephanus menelantarkan anak.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka atas Laporan Dirut PT Taspen

# Kamaruddin Simanjuntak # Dirut PT Taspen # Polres Metro Jakarta Pusat

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Videografer: Rahmat Gilang Maulana
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved