Jumat, 17 April 2026

Tribunnews Update

Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati dan Divonis Seumur Hidup oleh MA, Mahfud MD Prediksi sejak Februari

Rabu, 9 Agustus 2023 11:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan, kabar putusan vonis dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo jadi sorotan.

Diketahui, MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Terkait hal ini, rupanya Menko Polhukam Mahfud MD telah memprediksinya sejak Februari lalu.

Dilansir dari Tribunnews, pada Senin (20/2/2023), Mahfud MD meyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan dieksekusi mati.

Baca: MA Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Sambo, IPW: Putusan PN dan PT Adalah Kesalahan Penerapan Hukum

Meskipun, saat itu telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keyakinan Mahfud ini, didasari oleh KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

Yakni, tentang KUHP pada tahun 2026 mendatang.

Di dalamnya, memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup.

Apabila, seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.

Baca: Kekecewaan Adik & Kekasih Brigadir J soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs: Abang Bangkitlah Jelaskan

Hal itu dikatakan bisa terjadi, setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud.

Sebagai informasi, pada Senin (13/2) lalu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo dipidana mati.

Hal itu terkait perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, pada Selasa (8/8), para hakim agung MA memutuskan untuk menganulir hukuman Ferdy Sambo dari mati menjadi seumur hidup. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Seumur Hidup Ferdy Sambo Pernah Diprediksi Mahfud MD

Host: Nina Agustina
Vp: Adam Sukmana

# Ferdy Sambo # Gagal # dihukum mati # vonis seumur hidup # Mahkamah Agung (MA) # Mahfud MD # Prediksi # Februari

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved