Terkini Nasional
SUDAH BEBAS 4 HARI, Bharada E Keluar dari Penjara, Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu yang Menyeret Dadan Cs
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ditetapkan sebagai Tersangka, Pimpinan Padepokan Padang Ati Langsung Ditahan, Polisi Temukan 2 Bukti
Jumat, 29 Mei 2026
Berita Terkini
Berhasil Bebas dan Tiba di Turki, Sembilan Relawan WNI Sempat Alami Kekerasan dari Israel
Jumat, 22 Mei 2026
Berita Terkini
9 WNI Akhirnya Dibebaskan dari Tentara Israel, Menlu Sugiono Ungkap Adanya Perlakuan Tak Manusiawi
Jumat, 22 Mei 2026
Berita Terkini
Ditangkap saat Jalankan Misi ke Gaza, Sembilan Relawan WNI Akhirnya Bebas dari Tahanan Israel
Jumat, 22 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.