TRIBUNNEWS UPDATE
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J, 2 Hakim Tak Setuju
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung telah memutuskan hukuman terhadap otak pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo lebih ringan dari vonis hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Terdapat dua orang hakim yang melakukan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Mereka menolak Ferdy Sambo dihukum seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga memotong hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dipotong hukumannya menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.
Sementara itu, Hukuman Ricky Rizal Lolos dari Hukuman 13 Tahun Penjara dan dipotong oleh MA menjadi delapan tahun penjara.
Hukuman Kuat Maruf juga lebih ringan dari vonis hukuman di Pengadilan Negri Jaksel dan Pengadilamn tinggi, dari 15 thun penjara menjadi 10 tahun penjara
Meski begitu sodara, MA masih belum membeberkan pertimbangannya dalam memangkas vonis hukum dari PN Jaksel dan Pengadilan Tinggi.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim yakni Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
(Tribun-Video.com/RS)
#ferdysambo #sambo #putusan #kasasi #hukumanmati
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 1 April 2026
Terkini Nasional
BREAKING NEWS: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp137,1 Miliar
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.