Regional
Ucapan 'Congkak' Pembunuh Mahasiswa UI MNZ di Depok, "Saya Kasih Kesempatan Dia Bunuh Saya Juga"
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya (22) mengaku sempat memberikan kesempatan kepada juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19) untuk melawannya.
Hal tersebut disampaikan Altafasalya Ardnika Basya di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
Polisi awalnya menyebut Altafasalya Ardnika Basya menusuk korban hingga 10 kali pada Rabu (2/8/2023).
Altafasalya Ardnika Basya lalu mengaku tak menghitung berapa kali dia menusuk Zidan.
Ia menyatakan dirinya memberi kesempatan kepada korban, yang telah ditusuknya, untuk melawan.
"Saya nggak ngitung, karena korban sempat ngelawan dan saya sudah kasih kesempatan korban buat ngelawan, biar melawan saya. Biar hari itu selesai semua," Altafasalya Ardnika Basya.
Baca: Pembunuhan Mahasiswa UI, Korban Alami 10 Luka Tusukan di Tubuh: Pelaku Ngaku Tak Menghitungnya
Dia mengaku memberi kesempatan agar Zidan juga membunuh dirinya.
Saya kasih kesempatan buat korban untuk bunuh saya juga. Biar saya nggak ada di sini (dunia) lagi," jelas pelaku AAB.
Minta Maaf
Altafasalya Ardnika Basya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Saya kakak tingkat dari almarhum Naufal ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban," kata Altafasalya Ardnika Basya.
"Juga teman-teman dan pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah banyak saya kecewakan," lanjutnya.
Altafasalya Ardnika Basya pun mengaku akan menerima konsekuensi dari tindakannya yang telah menghilangkan nyawa adik tingkatnya.
Baca: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Sempat Berniat Bunuh Diri: Sering Dihantui Korban Lewat Mimpi
Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucapnya.
Selain itu, Altafasalya Ardnika Basya juga mengatakan tidak memiliki dendam pribadi dengan korban.
Melainkan, ia mengaku putus asa dan berniat mengambil barang berharga korban untuk membayar utang yang melilitnya akibat gagal investasi crypto.
Baik pelaku dan korban telah mengenal lama.
Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(*)
# pembunuhan mahasiswa UI # Senior bunuh junior # Universitas Indonesia # UI # Altafasalya Ardnika Basya # Depok
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta
Terkini Nasional
Respons Kang Dedi seusai Dipanggil Warga "Presiden", Gubernur Jabar Tegas Dukung Prabowo
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.