Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Polemik Rocky Gerung Hina Jokowi, Hotman Paris Buka Suara Pasal yang Bisa Jerat Rocky Gerung

Jumat, 4 Agustus 2023 19:19 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris ikut mengomentari pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi.

Seperti yang diketahui, Rocky Gerung telah dilaporkan sejumlah organisasi buntut ucapannya yang menghina Presiden Joko Widodo.

Ucapan Rocky Gerung membuat relawan Jokowi emosi.

Hotman Paris memberikan penjelasan terkait kajian hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung.

Rocky Gerung tidak dapat ditangkap jika yang melapor bukan Joko Widodo.

Baca: Pesan Rocky Gerung: Tak Apa Dilaporkan Semua Pihak Asalkan Jangan Halangi Ketemu Mahasiswa

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris pun turut memberikan penjelasan, Kamis (3/8/2023).

Hotman Paris mengatakan kasus Rocky Gerung bisa dipidanakan menggunakan Undang Undang yang berlaku.

"Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE dugaan pencemaran nama baik," katanya.

Baca: Bikin Ulah Lagi? Rocky Gerung Kini Sebut Cara Bicara Moeldoko seperti Preman Buntut Jokowi Dihina

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar Rocky Gerung dijerat dengan pasal tersebut.

"Masalahnya pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, harus korbannya yang melapor ke polisi."

"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan, bapak presiden yang harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan."

"Itulah SOP praktek UU ITE yang berlaku saat ini," tuturnya.

Namun Presiden Jokowi pun tidak mengambil pusing dan ingin fokus dengan kerjaanya.

(Tribun-Video/TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HOTMAN Paris Buka Suara Kasus Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi, Bisa Dieksekusi Pakai Cara Ini

# Hotman Paris # Jokowi # Rocky Gerung

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Rocky Gerung   #Jokowi   #Hotman Paris

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved