Senin, 12 Mei 2025

Nasional

DEAR Presiden Jokowi: Ada 6 Sentilan dari Politisi Demokrat Jansen Sitindaon soal Kasus Rocky Gerung

Jumat, 4 Agustus 2023 18:33 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan umpatan dan cacian Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi turut menarik atensi politisi Demokrat, Jansen Sitindaon.

Dilansir TribunWow.com, Jansen Sitindaon turut menyoroti sikap Presiden Jokowi yang memilih tak melaporkan Rocky Gerung untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Sikap Presiden Jokowi yang memilih diam membuat Jansen Sitindaon mengeluarkan kritikannya.

Setidaknya, ada enam kritikan yang dituliskan Jansen Sitindaon yang ditujukan untuk Presiden Jokowi melalui akun Twitter pribadinya @jansen_jsp, Jumat (4/8/2023).

Menurut Jansen, Presiden Jokowi harus mengambil sikap atas polemik dari statement Rocky Gerung terhadapnya.

Baca: Isu Sebabkan Kekerasan Naratif di Kata Bajingan Tolol, Rocky Gerung Tantang Balik: Kita Buktikan

Mengingat, hanya Presiden Jokowi yang memiliki legal standing untuk meneruskan kasus Rocky Gerung ke ranah hukum bukan melalui para loyalisnya.

Lebih lanjut, Jansen meminta kepada Presiden Jokowi untuk menutup kasus pernyataan Rocky Gerung jika tidak segera membuat laporan.

Karena, menurut Jansen, apa yang saat ini dilakukan para loyalisnya sudah menyalahi prosedural hukum yang berlaku.

Pada akhir kritiknya, Jansen menyinggung soal loyalitas para pendukung Presiden Jokowi.

Ia mengingatkan para loyalis Jokowi untuk tetap menjaga kesetiaannya terhadap orang nomor satu di Indonesia itu meski sebentar lagi akan purna dari jabatannya.

Baca: Rocky Ungkap Moeldoko yang Mau Pasang Badan Bela Jokowi Disebut seperti Preman

Berikut ini 6 kritikan politisi Demokrat Jansen Sitindaon untuk Presiden Jokowi soal kasus Rocky Gerung:

1) Pendukung pak Jokowi ingin Rocky ditangkap-dipenjara bahkan sampai ngancam akan lakukan persekusi dll. Tapi pak @jokowi
sendiri, tidak mau buat pengaduan/laporan. Truss bagaimana kasus ini bisa berjalan?

2) Melihat perkembangan kasus ini sejak bbrp hari ini, sebaiknya pak Jokowi adukan/laporkan saja RG. Krn pendukung bapak terlihat sangat ingin RG dipenjara. Biar saja nanti di pengadilan diuji — jika APH menganggap perkara ini cukup bukti dibawa ke persidangan dan mediasi di penyidikan gagal — apakah bapak yg benar atau RG?

3) Jika pak Jokowi tidak mau buat LP, sebaiknya kasus terkait Rocky ini segera ditutup/dihentikan saja semua. Termasuk berbagai polemiknya. Krn tidak ada satupun perkara itu yg layak dilanjutkan krn prosedurnya yg tidak benar. Termasuk pihak2 yg koar-koar: “RG telah berhasil kami laporkan”. Padahal itu LP yg dipaksakan & dilarikan ke pasal: berita bohong, menghasut dll saja, agar LP nya diterima. Karena yg jadi persoalan diperkara ini adalah kata2: “bajingan, tolol” sebagaimana video yg diviralkan. Inilah yg mau diuji dan dibuktikan: itu masuk pencemaran, nyerang kehormatan atau tidak? Termasuk RG dan kuasanya akan membela sebaliknya.

4) Dgn fakta ini, para pendukung pak Jokowi menurut saya baiknya diam dulu. Krn yg punya “legal standing” disini satu-satunya HANYA individu bernama pak Jokowi saja. Jika kalian ingin bersuara, lebih baik kalian dorong pak Jokowi buat LP. Ketimbang kalian ribut, demo, ancam lakukan persekusi dll. Padahal secara hukum itu tidak bermakna apa-apa, jika prosedurnya tidak benar & dibenarkan dulu. Kita ini masih Negara hukum, “rechstaat”. Bukan negara otot, “ototstaat”. Tidak bisa krn tekanan otot kalian, prosedur hukum tertulis yg jadi pegangan bersama, jadi diabaikan.

5) Kita ini tidak hidup di Thailand dimana hukum “Lese Majeste” masih berlaku. Dimana Raja tidak boleh disentuh sedikitpun. Sejak putusan MK bbrp tahun lalu, politik hukum kita sudah berubah. Khususnya terkait pasal2 yg dulu eksis di KUHP terkait penghinaan Presiden. Skrg, tanpa ada pengaduan dari yg dicemarkan atau kuasanya, penegak hukum tidak boleh bertindak. Dalam delik pencemaran ini skrg, tidak ada bedanya lagi seorang Presiden sedang berkuasa dgn rakyatnya yg biasa. Hukum kita sudah sangat jelas mengatur itu. Jadi silahkan saja bagi yg merasa dirinya dicemarkan kehormatannya diserang — termasuk jika dia Presiden sekalipun — gunakan haknya buat laporan/pengaduan. Jika itu tidak dilakukan bagaimana kasus ini bisa diproses dan berjalan seperti diharapkan pendukung? Krn bahkan kadang, itu dilakukanpun belum tentu kasus itu bisa dibuktikan. Apalagi tidak dilakukan. Tapi minimal jika telah dilakukan, APH bisa bekerja. Dan kegundahan para pendukung bisa tersalurkan.

6) PENUTUP. Yg hari ini Presiden esok hari bisa kembali jadi rakyat biasa. Sebaliknya yg skrg jelata bisa jadi Presiden berikutnya. Itulah Demokrasi. Dgn sistem kita skrg, paling lama hanya 10 thn saja seseorang bisa jadi Presiden, sekuat dan se-dicintai apapun dia. (*)

(TribunWow.com/Adi Manggala S)

# Presiden Jokowi # Politisi Demokrat # Jansen Sitindaon # Kasus Rocky Gerung

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved