Jumat, 10 April 2026

Terkini Nasional

Polemik Hinaan Presiden Jokowi, Hotman Paris Buka Suara Pasal yang Bisa Jerat Rocky Gerung

Jumat, 4 Agustus 2023 09:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris ikut mengomentari pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi.

Seperti yang diketahui, Rocky Gerung telah dilaporkan sejumlah organisasi buntut ucapannya yang menghina Presiden Joko Widodo.

Ucapan Rocky Gerung membuat relawan Jokowi emosi.

Hotman Paris memberikan penjelasan terkait kajian hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung.

Baca: Tanggapan Anies soal Kedekatan Prabowo-Ganjar dengan Presiden Jokowi, Sesuatu yang Normal

Rocky Gerung tidak dapat ditangkap jika yang melapor bukan Joko Widodo.

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris pun turut memberikan penjelasan, Kamis (3/8/2023).

Hotman Paris mengatakan kasus Rocky Gerung bisa dipidanakan menggunakan Undang Undang yang berlaku.

"Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE dugaan pencemaran nama baik," katanya.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar Rocky Gerung dijerat dengan pasal tersebut.

"Masalahnya pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, harus korbannya yang melapor ke polisi."

Baca: Keluarga Presiden Jokowi Tak akan Polisikan Rocky Gerung, Ini Penjelasan Gibran

"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan, bapak presiden yang harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan."

"Itulah SOP praktek UU ITE yang berlaku saat ini," tuturnya.

Namun Presiden Jokowi pun tidak mengambil pusing dan ingin fokus dengan kerjaanya.

(Tribun-Video/TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HOTMAN Paris Buka Suara Kasus Rocky Gerung Hina Presiden Jokowi, Bisa Dieksekusi Pakai Cara Ini

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Irvan

# Hotman Paris # Jokowi # Rocky Gerung # Penghinaan 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: chalida husna
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Jokowi   #Rocky Gerung   #penghinaan   #Hotman Paris

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved