Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

NASIB 4 Orang Diduga Buat 8 Penambang Emas Banyumas Terjebak hingga Tewas, Terancam 10 Tahun Bui

Kamis, 3 Agustus 2023 11:37 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat tersangka penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijerat pasal tambahan.

Sebelumnya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, empat tersangka itu kini dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Seperti diketahui aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan nyawa delapan pekerja asal Bogor melayang.

"Kami juga jerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP," kata Agus kepada wartawan, Rabu (2/8/2023). Agus mengatakan, dengan pasal itu tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Agus juga tidak menutup kemungkinan menerapkan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dalam kasus ini. Pasalnya, aktivitas penambangan itu disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.

Baca: ANGKERNYA SUMUR TAMBANG Emas Banyumas, Lokasi 8 Penambang Terkubur Hidup-hidup: Nafas Pakai Blower

"Untuk pasal lingkungan hidup bisa kami terapkan juga nantinya," ujar Agus. Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang terjebak di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7/2023) malam.

Mereka yang seluruhnya berasal dari Bogor, Jawa Barat ini terjebak akibat aliran air yang keluar dari lubang di sebelahnya secara tiba-tiba.

Baca: Operasi SAR 8 Penambang Emas Banyumas Ditutup, Diwarnai Tabur Bunga dan Isak Tangis Keluarga

Tim SAR melakukan operasi penyelamatan terhadap delapan penambang tersebut selama tujuh hari dan hasilnya nihil. Hingga akhirnya para korban dinyatakan hilang oleh Tim SAR.

Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Nyawa Melayang, Para Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas Dijerat Pasal Tambahan"

# Penambang emas # Banyumas # tewas # penambangan emas ilegal # Bidang Usaha Pertambangan Mineral # Polresta Banyumas # Kompol Agus Supriadi # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved