Terkini Daerah
Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Landak laksanakan pemusnahan barang bukti terhadap 36 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
barang bukti itu berasal dari berbagai perkara per tanggal 1 maret 2023 sampai 22 Juli 2023. Di mana untuk awal tahun 2023 juga sebelumnya sudah dilakukan pemusnahan pada bulan Maret 2023.
Baca: Dua Sapi Hamil Milik Warga Ketapang Lampung Selatan Hilang Dicuri Jelang Subuh
Adapun rincian dari 36 perkara ini di antaranya, perkara narkotika 16, perkara pencurian 8, perkara perlindungan anak 7, perkara perjudian 1, pertambangan 2, tindak pidana tentang senjata tajam- senjata api-amunisi serta bahan peledak 2.(*)
#kejari #landak # inkrah # barang bukti
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Warga Disebut Sengaja Dilibatkan dalam Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Garut
19 jam lalu
Tribunnews Update
Warga Tewas Terkena Ledakan saat Pemusnahan Amunisi TNI di Garut, Mendekat demi Pungut Sisa Logam
1 hari lalu
Nasional
TEWASKAN 13 ORANG, Ini Wujud Sumur Tempat Meledakkan Amunisi Tak Layak di Garut
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.