Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum

Selasa, 1 Agustus 2023 16:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Landak laksanakan pemusnahan barang bukti terhadap 36 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

barang bukti itu berasal dari berbagai perkara per tanggal 1 maret 2023 sampai 22 Juli 2023. Di mana untuk awal tahun 2023 juga sebelumnya sudah dilakukan pemusnahan pada bulan Maret 2023.

Baca: Dua Sapi Hamil Milik Warga Ketapang Lampung Selatan Hilang Dicuri Jelang Subuh

Adapun rincian dari 36 perkara ini di antaranya, perkara narkotika 16, perkara pencurian 8, perkara perlindungan anak 7, perkara perjudian 1, pertambangan 2, tindak pidana tentang senjata tajam- senjata api-amunisi serta bahan peledak 2.(*)



#kejari #landak # inkrah # barang bukti

Editor: Restu Riyawan
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #barang bukti   #Pemusnahan   #inkrah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved