Terkini Daerah
Kronologi Lengkap Kasus Temuan Jasad Dul Kosim di Jurang Bandung, 7 Polisi Terlibat Sudah Ditahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus temuan jasad Dul Kosim atau DK (38) warga Koja, Jakarta Utara di jurang Bandung, Jawa Barat kini menjadi sorotan.
Dul Kosim alias DK (38), ternyata tewas dianiaya sembilan polisi yang sedang mengembangkan kasus narkoba yang diduga melibatkan Dul Kosim.
Saat itu, anggota kepolisian Polda Metro Jaya melakukan kekerasan yang berujung Dul Kosim tewas.
Mayat Dul Kosim ditemukan oleh sopir truk yang sedang menepikan kendaraannya.
Saat itu, sopir truk hendak buang air kecil.
Di dekat mayat Dul Kosim ditemukan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 6789 BJN lengkap dengan kunci motor yang masih menggantung terpasang.
Tak lama kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tujuh polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadal Dul Kosim atau DK.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan, terdapat sembilan polisi yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini.
Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.
Baca: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Akui Sistem PPDB Zonasi Merepotkan, Namun akan Tetap Dilanjutkan
Satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik, sementara satu polisi lainnya berinisial S masih buron.
Timbulkan Tanda Tanya
Istri Dul Kosim, Muimah masih terkejut atas kematian suaminya.
Ia masih bertanya-tanya mengenai latar belakang kematian Dul Kosim.
"Enggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," kata Muimah
Muimah hanya tahu jasad suaminya ditemukan di jurang dan orang tersayangnya itu tewas karena dianiaya sembilan oknum polisi.
Kendati demikian, kasus apa yang menjerat suaminya hingga bagaimana dan kapan suaminya ditangkap belum jelas diketahui Muimah.
"Emangnya kenapa sih mas suami saya? Kenapa suami saya?" ungkap Muimah keheranan, Sabtu (29/7/2023).
Muimah, mengatakan, suaminya DK sempat hilang tiga hari sebelum dilaporkan tewas.
Tiba-tiba, pada Senin (24/7/2023) lalu, ada anggota polisi yang mendatangi kediamannya di Koja, Jakarta Utara, dengan membawa kabar suaminya sudah tewas.
Muimah pun membenarkan bahwa suaminya tewas dianiaya polisi dan jasadnya ditemukan di dasar jurang di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"(Saya sempat nggak ketemu suami saya) tiga hari. Saya cari lah, namanya suaminya saya cariin," ucapnya.
"Ya betul, sama itu," katanya.
Ia mengaku sudah mengetahui bahwa tujuh oknum polisi yang melalukan penganiayaan hingga tewas terhadap suaminya sudah ditangkap Polda Metro Jaya.
Namun, Muimah mengaku belum mengerti secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi kepada suaminya sebelum ditemukan tewas mengenaskan di jurang.
"Udah tahu (7 polisi ditangkap). Iya itu benar," kata Muimah.
"Enggak nyangka (suami saya tewas) dan nggak ada sakit apa-apa. Ya saya tahu itu dari polisi lah," ucapnya lagi.
Di sisi lain, Muimah juga mengakui ada barang miliknya yang disita kepolisian terkait kasus ini.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Pesan Sang Ibu yang Mengharukan, Diingatkan Amanah dan Jangan Korupsi
Handphone miliknya disita oleh para polisi yang menganiaya suaminya.
"Kan hape saya kan diambil tujuh orang itu, yang nganiaya suami saya, semua Facebook apa kan nggak ada lah, orang ada di situ semua di hape," katanya.
"Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," ungkap dia.
Kembali ke Kombes Hengki, ia menyatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait para anggota tersebut.
Hal itu untuk mencari tahu apa hal yang mendasar para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lagi, karena apakah tim ini pada saat penangkapan berdasarkan surat perintah, akan kita teliti, dan mengapa melakukan kekerasan dan sebagainya, ini akan kita lakukan penyelidikan secara berkesinambungan,' ucapnya.
Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Pernyataan Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Ramzy Brata Sungkar mengatakan jika DK (38) ditangkap oleh polisi karena keterlibatan narkoba.
Namun, disampaikan oleh Istri korban, jika usai ditangkap polisi, justru DK dikabarkan meninggal dunia, bahkan pihak keluarga baru diberi kabar ketika korban sudah di rumah sakit.
Oleh karena itu kata Ramzy, istri korban mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu.
"(Istri DK bilang) 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," tutur Ramzy, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.
"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan, ini laporan tipe A," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Lengkap Warga Koja Hilang Sampai Ditemukan Jasadnya di Jurang Bandung, 7 Polisi Ditahan
# Polisi # Bandung # aniaya
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Nasional
KOMPLOTAN MALING MOBIL Tertabrak Truk Tronton saat Dikejar, Sempat Rebut Mobil Polisi untuk Kabur
Selasa, 29 April 2025
Terkini Daerah
Polisi Menjadi Dalang Perampokan Minimarket di Pati, Beraksi Bawa Celurit
Selasa, 29 April 2025
Viral News
Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban Terungkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban
Senin, 28 April 2025
Olahraga
Highlight Persib Bandung Vs PSS Sleman (3-0) di BRI Liga 1, Tyronne Gacor Cetak 2 Gol Penentu
Minggu, 27 April 2025
Nasional
KOCAR KACIR! REMAJA akan Tawuran Berhamburan Dibubarkan Polisi di Bogor, Sejumlah Sajam Diamankan
Minggu, 27 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.