BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Bareskrim Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi, Akan Dipanggil 1 Agustus
TRIBUN-VIDEO.COM - Panji Gumilang akan dijemput paksa oleh Bareskrim Polri jika tidak memenuhi panggilan lagi dalam kasus penistaan agama.
Bareskrim kembali melayangkan panggilan kepada Panji Gumilang pada (1/8/2023).
Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan, penjemputan paksa tersebut merupakan wewenang yang harus dilakukan.
Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Siap Pasang Badan untuk Panji Gumilang, Buntut Dugaan Penistaan Agama
Baca: Bareskrim Isyaratkan Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Nyatakan Siap Pasang Badan
Sementara itu, Djuhandani menuturkan, hingga kini sudah ada tiga laporan dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.
Dalam kasus ini, diduga Panji Gumilang akan menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara.
Ia bahkan mengatakan siap membela Panji Gumilang soal kasus penistaan agama ini.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin usai dirinya dan tim bertemu Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Mendampingi
# Panjing Gumilang # Ponpes Al-Zaytun # Penistaan Agama # Jemput Paksa # Bareskrim Polri
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Live Update
MinyaKita Disunat PT Nakal, Barang Bukti Disita dari Tiga Produsen Ini, Polisi Lakukan Penyelidikan
Senin, 10 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kades Kohod Sanggup Bayar Sanksi Denda Pagar Laut Rp 48 M, Bareskrim Pastikan Pidana Tidak Gugur
Jumat, 28 Februari 2025
Tribunnews Update
Bareskrim Polri Lakukan Pengamanan Barang Bukti Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Ditahan Langsung
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.