TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Main-main, Tersangka Insiden Penembakan Bripda Rico di Markas Densus 88 Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda IMS, Bripka IG dan juga Iptu SM terancam pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup sementara setidaknya 20 tahun.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (28/7/2023).
Bripda IMS menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kemudian, Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rusun Polri Cikeas Bogor Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Baca: Selain Hukum Pidana, Keluarga Bripda Rico Tuntut Hukum Adat Pati Nyawa ke Pelaku Penembakan
Insiden ini terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan oleh para pelaku.
Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat.
AKBP Rio menjelaskan bahwa saat itu tersangka IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN.
Saaat itu, ketiganya mengonsumsi miras dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang ia bawa pada kedua saksi.
Rio mengatakan saat itu senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa magasin atau tempat peluru.
Setelah itu, tersangka IM memasukkan senpi ke tas.
Dari rekaman CCTV yang diperoleh, pukul 01.39 lewat 9 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN.
Baca: Bripda Rico Tertembak Pistol Seniornya, Pelaku Disebut Sempat Minum Alkohol sebelum Peristiwa
Berdasarkan keterangan dua saksi, tersangka IM kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkan kepada korban.
Namun tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian telinga bawah korban.
Korban ID terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.
Setelah itu, terlihat pada rekaman CCTV, saksi AN dan AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik.
Diperkirakan, kejadian tertembaknya korban terjadi berkisar 3 menit lewat 53 detik.
Akibatnya, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. (Tribun-Video.com)
Host: Nila Irda
VP: Rahmat Gilang Maulana
# Bripda Rico # Penembakan # Tertembak # Densus 88
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Warga Sipil Tewas Tertembak Oknum Aparat di Tolikara usai Kericuhan, Keluarga Murka Tuntut Keadilan
Kamis, 16 April 2026
Tribunnews Update
Penembakan Sekolah di Turki Tewaskan 10 Orang Termasuk Pelaku, Gunakan Senjata Milik Ayahnya
Kamis, 16 April 2026
Tribunnews Update
Erdogan Kutuk Penembakan Sekolah Turki, Sejumlah Menteri Diutus untuk Menjenguk Para Korban
Kamis, 16 April 2026
Regional
Anggota KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian pada 2012 Ditangkap Polisi, Pelaku Dilumpuhkan
Sabtu, 4 April 2026
Tribunnews Update
Bantah Terlibat Penembakan yang Menewaskan 2 TNI di Maybrat, KNPB: Aparat Jangan Sasar Warga Sipil
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.