Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Polresta Yogyakarta Bongkar Markas Perdagangan Orang, 53 Perempuan Disekap & Dipaksa Jadi LC

Jumat, 28 Juli 2023 17:08 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 53 perempuan dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan atas terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Yogyakarta.

Satreskrim Polresta Yogyakarta diketahui membongkar praktik dugaan TPPO berkedok salon di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7).

Baca: LKMM Nunukan dan PMI Geruduk Kantor DPRD, Tuntut Operasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dalam kasus tersebut, terdapat dua orang pelaku laki-laki yang diamankan polisi.

Keduanya masing-masing yakni AW (43) asal Yogyakarta dan SU (49) asal Kebumen, Jawa Tengah.

Modus yang dijalankan para pelaku yakni mereka mengelola sebuah salon.

Kemudian mencari perempuan melalui informasi lowongan pekerjaan sebagai karyawan salon.

Setelah perempuan yang mayoritas berusia muda tertarik, mereka justru diminta menjadi Lady Companion (LC) di karaoke kawasan Pasar Kembang alias Sarkem.

Baca: Polres Bogor Sikat Gerombolan Pelaku Perdagangan Orang, Korban Diimingi Jadi TKI ke Malasyia

Adapun 53 wanita diduga korban TPPO itu, dua di antaranya merupakan perempuan masih di bawah umur.

Kedua, anak di bawah umur tersebut berasal dari Jawa Barat.

Tempat penampungan berkedok salon kecantikan itu sudah beroperasi sejak 2014.

Polisi awalnya mendapat informasi terkait adanya penampungan perempuan yang bisasan dipekerjakan setiap malam.

Yakni setiap sekira pukul 19.00 WIB sampai 04.00 WIB dini hari di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, perempuan-perempuan itu hanya boleh melakukan aktivitas kerja.

Baca: LIVE: BP2MI Bersama Polda Bali Konferensi Pers terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Serta tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja.

Atas informasi itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi tersebut A1 (akurat), kemudian dari Satreskrim dari unit PPA dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan.

Di mana penggerebekkan dilakukan di sebuah salon Morensa yang berada di Yogyakarta. (Tribun-Video.com/TribunJogja.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polresta Yogyakarta Bongkar Tempat Penampungan 53 Perempuan Korban TPPO

# TRIBUNNEWS UPDATE # perdagangan orang # Jogja # Yogyakarta # polisi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved