LIVE UPDATE
Ada Oknum Pendamping Desa yang Jadi Calon Legislatif, Camat Alor Tengah Utara Surati Sekjen Kemendes
TRIBUN-VIDEO.COM - Camat Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor Sabdi L. E. Makanlehi menyurati Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI terkait Pendamping Desa yang menjadi anggota Partai Politik dan Calon Legislatif.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa surat Sekjen Kemendes kepada Ketua KPU RI Nomor : 1261/HKM.10/VI/2023 pada 27 Juli 2023, menurut Sabdi telah menyalahi Undang-Undang tentang Pemilu dan PKPU No. 10 tahun 2023.
Sabdi juga menuturkan dirinya tidak hanya bersurat kepada Sekjen Kemendes, tetapi juga kepada Bawaslu dan KPU RI terkait hal ini.(*)
Baca: Jalan Provinsi Sumsel-Bengkulu Tertimbun Tanah Longsor, Akses Tiga Kecamatan Tertutup
Baca: KPU Lantik Ratusan Anggota dari 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi, Dipimpin Langsung Ketua KPU RI
# Alor # Camat # Pendamping desa # calon legislatif
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Langkah Berani Wali Kota Medan dan BNN Perangi Narkoba, Lakukan Tes Urine bagi 172 Pejabat Pemkot
Senin, 28 April 2025
Regional
Kendala Pendirian Bank Sampah di Mengkendek Tana Toraja, Camat Aris Payangan: Dana Pendukung
Minggu, 16 Maret 2025
Terkini Daerah
Merasa Difitnah, Camat yang Sembunyikan Wanita di Kolong Meja Kerja Laporkan Akun Penyebar Videonya
Jumat, 10 Januari 2025
Terkini Daerah
Terungkap Sosok Wanita yang Disembunyikan Camat Asemrowo di Kolong Meja Kerja, Sudah Bersuami
Rabu, 8 Januari 2025
Viral
Permintaan Maaf Camat Asemworo seusai Digeruduk Sembunyikan Wanita di Bawah Meja, Korban Trauma
Rabu, 8 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.