Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Keluarga Bripda Rico 'Tak Puas' dengan Hukum Pidana pada Pelaku, Bakal Dikenai Hukum Adat Pati Nyawa

Jumat, 28 Juli 2023 14:08 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco bakal menerapkan hukum adat terhadap pelaku penembakan anggota Densus 88 tersebut.

Kabar ini disampaikan oleh keluarga Bripda Rico, Sucipto Ombo.

Pihaknya menegaskan bakal mmengedepankan hukum adat selain hukum pidana yang juga berjalan.

Baca: Ayah Bripda Rico Akui Dibohongi Mabes Polri, Anaknya Disebut Sakit Keras Ternyata Ditembak Senior

Sucipto Ombo menegaskan bahwa dirinya dan keluarga Bripda Rico adalah bangsa Dayak yang disebut Dayak Kanayatn yang sangat mengedepankan hukum adat.

Sebab menurutnya hukum adat menjaga keseimbangan masyarakat Dayak secara umum dan luas.

Selain itu, untuk menjaga emosional-emosional masyarakat Dayak terlebih soal penghilangan nyawa.

"Kami ini adalah bangsa Dayak, yang disebut Dayak Kanayatn, tentu kami selalu mengedepankan hukum adat. Karena hukum adat menjaga keseimbangan masyarakat Dayak secara umum dan luas, untuk menjaga emosional-emosional masyarakat Dayak, karena ini terkait hilangnya nyawa," ujar Sucipto Ombo, Kamis (27/7/2023) dikutip dari youTube Tribunnews.

Baca: Pengakuan Ayah Bripda Rico: Tak Lihat Gelagat Aneh Anak, Sempat Video Call Jam 8 Malam sebelum Tewas

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan memiliki satu hukum adat yang disebut Hukum Pati Nyawa.

Hukum Adat Pati Nyawa merupakan sebuah jalan untuk mencapai kedamaian pada dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa.

Sucipto mengatakan, menurut hukum adat nantinya pelaku akan dimintai ganti rugi berupa denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat.

"Hukumannya sifatnya denda, denda itu dengan peraga adat, misalnya peraga adat tempayan ada piring, peras dan macam-macam, kalau kita uraikan tidak cukup,' ujarnya.

Ia pun menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh adat di Kalimantan terkait kasus ini.

Sucipto pun menyebut bahwa Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawai, Klusein mendukung untuk ditegakkan hukum adat.

Begitupun ormas-ormas pun juga memberikan dukungan yang sama.

Baca: Pengakuan Ayah Bripda Rico: Tak Lihat Gelagat Aneh Anak, Sempat Video Call Jam 8 Malam sebelum Tewas

"Pelaku harus bertanggung jawab dengan hukum adat, dan kami sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawai, dalam hal ini Pak Klusein, beliau mendukung dan ormas-ormas pun mendukung untuk juga ditegakan hukum adat," ujar Sucipto.

Diketahui, Bripda Rico tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. (Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Bakal Dikenai Hukum Adat Pati Nyawa, Ini Penjelasannya

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bripda Rico # pembunuhan # Dayak # Densus 88

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved