Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

7 Tahun Buron, Polisi Akhirnya Tangkap Ayah dari Dua Bocah Viral yang Ngadu Jokowi karena Bunuh Ibu

Kamis, 27 Juli 2023 16:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung menangkap suami yang membunuh istrinya setelah buron bertahun-tahun.

Kasus pembunuhan ini mencuat dan viral, seusai kedua anak dari pelaku RD membuat video dan meminta tolong pada Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk menangkap sang ayah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan bahwa pelaku RP saat ini sudah ditangkap.

Tersangka ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Rabu (26/7/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca: Gibran Ungkap Presiden Jokowi Sudah Kantongi Nama Capres yang Akan Didukung pada Pilpres 2024

Baca: Seusai Viral 2 Bocah Minta Tolong Jokowi dan Kapolri, Polisi Tangkap Ayah yang Membunuh Ibunya

Polres Lampung Tengah bergerak menangkap pelaku setelah lokasi terakhir pelaku berhasil dilacak.

Kejadian suami bunuh istri sudah terjadi sejak 17 Juni 2015 lalu.

Bapak dua anak tersebut kabur selama 7 tahun lamanya dan menjadi target operasi sejak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Terusan Nunyai, setelah pembunuhan.

Mirisnya, pelaku RD melakukan pembunuhan pada sang istri di depan anaknya.

Korban diketahui sempat dirawqat di rumah sakit selama 7 hari, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pelaku bisa lolos dari kejaran petugas karena selalu berpindah-pindah saat hendak ditangkap. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polres Lamteng Polda Lampung Cokok Suami Bunuh Istri Setelah Buron Bertahun-Tahun

# Polres Lampung Tengah # Presiden Joko Widodo # AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nila
Videografer: Rahmat Gilang Maulana
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved