Jumat, 23 Januari 2026

Kasus Korupsi

Pelayanan Publik Pemkab Bekasi Tetap Berjalan Normal

Selasa, 16 Oktober 2018 17:56 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin serta delapan orang termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Bupati Neneng ditangkap pada Senin (15/10/2018).

Meskipun Bupati Neneng ditangkap, pelayanan publik di Pemkab Bekasi tetap berjalan normal.

Dikutip dari Kompas.com, Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Suhup memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

"Tadi pagi, Pak Sekda apel pagi dengan seluruh karyawan, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan wakil bupati ingin memastikan pelaksanaan pemerintahan berjalan sebagai mestinya. Pelayanan publik juga berjalan sebagaimana mestinya," kata Suhup di Kantor Bupati Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018).

Suhup juga menegaskan jika pelayanan publik jangan sampai terganggu sedikit pun.

"Jangan sampai terganggu sedikit pun, karena masyarakat membutuhkan pelayanan kami," ujarnya.

Baca: Viral Foto Gelar Pernikahan di SPBU, Pihak Pertamina Akan Beri Sanksi Pemberhentian Pasokan Sebulan

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang masih disegel stiket KPK juga tetap akan beroperasi normal.

Suhup mengatakan jika kantor PUPR akan dicarikan lokasi yang dekat untuk melayani publik.

"Kami tidak bisa membuka segel itu karena kewenangan KPK. Pelayanan Dinas PUPR tetap berjalan, sedang kami cari lokasinya masih di dekat situ (Kantor Dinas PUPR)," ujar Suhup.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin diduga dijanjikan uang Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Neneng dan pejabat lainnya baru menerima Rp7 miliar. (Tribun-video.com / Teta Dian Wijayanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Ditangkap KPK, Pemkab Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal"

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved