Kejari OKU Tahan Mantan Pjs Kades Diduga Korupsi ADD Rp 155 Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menahan Su ( 50) tersangka kasus tindak pidana korupsi dana ADD (AlokaSi Dana Desa) Desa Tebingkampung Kecamatan Semidangaji Kabapaten OKU tahun 2016 senilai Rp 155.139.000.
Aksi korupsi ini dilakukan tersangka pada saat dipercaya menjadi pjs Kepala Desa Tebingkamping priode Februari sampai Desalember 2016.
Selama sepuluh bulan itu tersangka diduga menyalagunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 155.139.000.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti SH yang dikonfirmasi ( 15/10/2018) malam menjelaskan tersangka resmi ditahan pukul 18.30 bertempat di ruang Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari OKU.
Warga Desa Tebingkampung Kecamatan Semidangaji ini ditahan oleh tim jaksa penyidik Kejari OKU Rionov Oktana Sembiring SH, Zulkfli SH,Harius Pranggana SH MH, Haryandana Hidayat DH, Ari Dody Wijaya SH, Yudika Albert Kriatian SH, Tanjung Suhandika SH.
Penahanan Su sesuai Surat Perinntah Penahanan Nomor Print -1020/N.6.14/Fd.1/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018.
Sedangkan tersangka didampingi kuasa hukumnya Joni Antoni SH. Dengan penahanan tahap penuntutan 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai 13 November 2018.
Tersangka yang juga masih berstatus sebang PNS ini nampak pasrah saat digiring masuk mobil menuju Rumah Tahanan Baturaja untuk dititipkan sebagai tahanan kejaksaan.
Kajari didampingi Kasi Pidsus Rionov Oktana Sembiring SH menjelaskan penahanan terhadap tersangka ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri OKU dalam menanganin kasus korupsi.
Dikatakan Kajari OKU sampai saat ini baru satu tersangka yang sudah resmi ditahan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Tersanka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindna Pidana Korpsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Subsider Pasal 3 Jo 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.(*)
Sumber: Sriwijaya Post
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara
Kamis, 2 April 2026
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Jawab Desakan ICW, KPK Pastikan Presiden dan Wapres Tak Terlambat Lapor LHKPN: Sudah Tepat Waktu
Kamis, 2 April 2026
Nasional
Kasus Dugaan Korupsi Amsal Sitepu Memanas! DPR Sebut Kejari Karo Bangun Narasi Sesat & Propaganda
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.