Terkini Nasional
Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan dua anak pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugsan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (25/7/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain kedua anak Panji, enam pengurus Al-Zaytun yang lain juga tidak hadir hari ini.
Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir
“Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Diketahui, dua anak Panji Gumilang yang sedianya diperiksa berinisial IP yang menjabat Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.
Baca: Panji Gumilang Ngaku Merasa Ditindas Negara, Sindir Menteri yang Blokir Rekening Miliknya
Sedangkan, enam pengurus lainnya yakni IS selaku Bendahara YPI. Kemudian AH, MN dan MAS selaku Pembina Anggota I YPI. Serta MJA selaku Ketua pengawas YPI dan AS selaku Pengurus YPI.
Atas hal itu, penyidik Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap delapan orang tersebut pada Jumat (28/7/2023) mendatang.
“Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka, diminta hadir di hari jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,” jelasnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Baca: Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Resmi Tercatat, PN Bandung Ungkap Telah Tunjuk Hakim Sidang
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Baca: Ridwan Kamil Hadapi Gugatan Panji Gumilang: Justru Baik Agar Permasalahan Terang Benderang
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Panji Gumilang dan Sejumlah Pengurus Al-Zaytun Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri
# TPPU # Bareskrim Polri # Al Zaytun # Panji Gumilang
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com
tribunnews update
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung: Penetapan Bukan Permintaan Pihak Tertentu
Senin, 28 April 2025
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
To The Point
Sindikat Pengoplosan LPG di Gianyar Bali Dibongkar Bareskrim Polri, Omzet Mencapai Miliaran Rupiah
Kamis, 13 Maret 2025
Tribunnews Update
PSI Dukung Kejagung Jerat Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga dengan TPPU, Miskinkan Pelaku
Selasa, 11 Maret 2025
To The Point
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan TPPU
Senin, 10 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.