Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Karyawati Gelapkan Uang Hotel Rp 332 Juta Demi Biaya Hidup, Terbongkar saat Manajemen Audit Tagihan

Selasa, 25 Juli 2023 13:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang karyawati berinisial RD (32) di Pekanbaru, Riau nekat menggelapkan uang hotel tempat ia bekerja.

Uang yang digelapkan berjumlah fantastis sebesar Rp 332 juta.

Dikutip dari Kompas.com pada Selasa (25/7/2023), Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian memberikan penjelasan.

Baca: Live Update Sore: Jokowi Cek Jalan Rusak di Solo | Mario Teguh Buka Suara Dugaan Penggelapan 5 M

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku uang Rp 332 juta yang digelapkan telah habis untuk biaya hidup.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku, uang Rp 332 juta yang digelapkan telah habis untuk biaya hidup," kata Jefri kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Pelaku ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/7/2023).

Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, pelaku menggelapkan uang hotel untuk pembayaran tabung elpiji pada Mei 2021 hingga Oktober 2023.

Baca: Kisruh Uang Tabungan Murid Raib Dipinjam Guru di Pangandaran: Tak Mendidik, Ini Penggelapan!

Diungkapkan, kasus ini terbongkar saat suplier tabung gas memutuskan kontrak kerja sama secara sepihak dengan hotel tempat pelaku bekerja.

Hal ini karena pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp 332 juta lebih.

"Pihak suplier gas memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp 332 juta lebih," ucap dia.

Manajemen hotel pun merasa ada yang tidak beres.

Pihak hotel lantas mengaudit semua pembukuan tagihan gas.

Baca: Kisruh Uang Tabungan Murid Raib Dipinjam Guru di Pangandaran: Tak Mendidik, Ini Penggelapan!

Hingga ditemukan ada penggalapan yang dilakukan pelaku.

Pelaku pun dipanggil pihak hotel dan mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pihak hotel memutuskan untuk menjebloskan pelaku ke dalam penjara.

Pelaku dijerat Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gelapkan Uang Hotel Ratusan Juta Rupiah untuk Biaya Hidup, Seorang Karyawati Ditangkap di Pekanbaru

# TRIBUNNEWS UPDATE # penggelapan # Hotel # Pekanbaru # pencucian uang

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved