Tribunnews Update
30 Saksi Diperiksa soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bagaimana Nasib Pimpinan Al Zaytun?
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang sampai saat ini masih terus bergulir.
Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Meski begitu hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kabar itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Baca: [FULL] Pengamat Militer Connie Bakrie Buka-bukaan soal Al Zaytun: Saya Todong Langsung ke Bunker
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah diBAP (berita acara pemeriksaan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Namun, Ramadhan tidak merinci secara pasti siapa saja saksi-saksi tersebut.
Ia hanya mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sekarang ini sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.
Di antaranya, lima ahli hukum pidana, delapan ahli hukum agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi dan satu ahli laboratoriun forensik.
"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, 8 ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, 2 ahli sosiologi, satu ahli labfor," jelasnya.
Baca: Panji Gumilang Ngaku Beli Tanah 20 Hektare di Batam, Digunakan untuk Pertanian hingga Galangan Kapal
Setelah seluruh pemeriksaan seluruh saksi selesai, maka pihaknya baru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji Gumilang.
"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," ungkapnya.
Kemudian, seusai Panji diperiksa sebagai saksi, barulah penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji menjadi tersangka atau tidak.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD juga telah membuat laporan baru terhadap Panji Gumilang.
Ia melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi soal Penistaan Agama, Panji Gumilang Segera Diperiksa Lagi
Host: Alexa Dhea
VP: Indra
#panjigumilang #bareskrimpolri #ponpesalzaytun #alzaytun #alzaytunindramayu
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi, Polisi Bakal Panggil Ulang
21 jam lalu
Tribunnews Update
2 Saksi Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Abraham Samad
21 jam lalu
Tribunnews Update
Polisi Segera Panggil Saksi Laporan Relawan Jokowi terhadap Roy Suryo soal Tuduhan Ijazah Palsu
Jumat, 2 Mei 2025
Cerita Wartawan
CAWAN: Pengakuan Saksi Mata saat Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Rumahnya
Jumat, 25 April 2025
To The Point
Revelino Tuwasey Diperiksa Secara Diam-diam sebagai Saksi Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.