Senin, 20 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Rumah Fatmawati Terancam Disita, Guruh Soekarnoputra Melawan! Beberkan Kronologi Sebenarnya

Senin, 24 Juli 2023 21:59 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Guruh Soekarnoputra buka suara terkait rumahnya yang ada di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terancam disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun membeberkan kronologi permasalahannya dengan Susy Angkawijaya.

Guruh mengaku bahwa permasalahan diawali dengan pinjam meminjam uang bukan jual beli.

Guruh Soekarnoputra menyampaikan hal ini melalui kuasa hukumnya, Simeon Petrus.

Simeon menyebut bahwa sengketa rumah dan tanah yang dulunya milik Fatmawati ini berawal pada Mei 2011 saat Guruh mengajukan pinjaman sebesar Rp 35 miliar kepada Suwantara Gotama.

Baca: Penampakan Rumah Mewah Fatmawati yang Bakal Disita Paksa Buntut Kasus Guruh Soekarnoputra

Setelah itu, Suwantara mengajukan syarat tambahan dengan meminta dibuatkan akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

"Maka dibuatlah akta PPJB dan saudara Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp 35 miliar dalam bentuk lima lembar cek tunai Bank CIMB pada 3 Mei 2011," kata Simeon dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7/2023).

Tiga bulan setelahnya Simeon menyebut Susy Angkawijaya menemui Guruh dengan tujuan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual beli (AJB) dan Akta Pernyataan serta Pengosongan.

Namun menurut Siemon, Susy tak pernah melakukan pembayaran harga jual sebesar yang tertera di AJB tersebut yakni sebesar Rp 16 miliar.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia.

"Di mana saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp 16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," tambahnya.

Guruh kemudian bersurat kepada Susy, Suwantara dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011.

Setelah itu AJB kembali dibuat antara Guruh dan Susy namun surat itu tak mendapat tanggapan dari Susy.

Hingga pada Februari 2021, Guruh kembali mengirim surat dan baru ditanggapi Susy yang justru meminta Guruh untuk keluar dari rumah tersebut.

Baca: Kronologi Guruh Soekarnoputra Kalah di Pengadilan, Rumah Mewah Bakal Disita Paksa Tahun 2023

"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.

Simeon mengungkapkan, Guruh merasa dibohongi karena harga pasaran tanah dan rumah seluas 1.474 meter persegi itu ditaksir mencapai Rp 150 miliar.

"Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.

Namun, dalam AJB hanya Rp 16 miliar dan Susy disebut tidak pernah melakukan pembayaran.

"Sehingga Guruh merasa tertipu, dizolimi, karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman kepada Suwantara sebesar Rp 35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei hingga Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkap dia.

Guruh pun bersikukuh tidak mau mengosongkan dan menyerahkan objek tanah dan rumah kepada Susy.

Kemudian pada Januari 2014, Susy melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Guruh mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil.

Namun PN Jakarta Selatan menolak gugatan Guruh dan mengabulkan gugatan balik Susy Angkawijaya.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guruh Soekarnoputra Melawan, Ajukan Gugatan Setelah Rumahnya Terancam Disita PN Jakarta Selatan

Host: Alexa Dhea
VP: Mellinia Pranandari

# Guruh Soekarnoputra # Rumah fatmawati # Disita # PN Jaksel

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #rumah   #Fatmawati   #disita   #Guruh Soekarnoputra   #PN Jaksel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved