Terkini Daerah
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 T ke Mahfud MD dan Kini Serang Ridwan Kamil
TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui Panji Gumilang telah resmi mencabut gugatan terhadap Mahfud MD.
Terkait pencabutan gugatan, Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy membeberkan alasannya.
Ia mengatakan, gugatan terhadap Mahfud MD dicabut karena menurut Panji Gumilang Mahfud MD adalah orang yang baik.
Selain itu Mahfud MD juga memberikan pernyataan yang bagus kepada Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca: Respons Santai Ridwan Kamil seusai Tahu Digugat Panji Gumilang: Hanya Urusan Peradilan Duniawi
Baca: Anak Tokoh PKI Ilham Aidit Kaget Diundang ke Al-Zaytun, Sebut Panji Gumilang Berpikiran Terbuka
Hendra menambahkan, Panji Gumilang dan Mahfud MD merupakan satu almamater yakni dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Meski gugatan terhadap Mahfud MD sudah dicabut, namun pengadilan akan tetap menggelar sidang pada (31/7/2023) mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.
Zulkifli juga membenarkan Panji Gumilang telah mencabut gugatan terhadap Mahfud MD.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Trilun ke Mahfud MD: Orang Baik dan Satu Almamater HMI
# Panji Gumilang # Mahfud MD # gugatan # Al Zaytun
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ganjar Bak Tak Mau Ikut Campur soal Panasnya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pilih Bahas Geopolitik Global
Minggu, 27 April 2025
Terkini Nasional
Rocky Gerung Ingatkan Gibran usai Didesak Dimakzulkan dari Wapres, Singgung soal Mahkamah Konstitusi
Minggu, 27 April 2025
Terkini Nasional
Santainya Roy Suryo saat Dipolisikan atas Tuduhan Menghasut Ijazah Palsu Jokowi: Kita Senyumin Saja
Minggu, 27 April 2025
Terkini Nasional
Jokowi Harus Waspada! Jika Absen Lagi di Mediasi Gugatan Ijazah Palsu 30 April, Ini Konsekuensinya!
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.