Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Buntut Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun, Akhirnya Dicabut, Ini Alasannya

Sabtu, 22 Juli 2023 13:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD pada Jumat (21/7/2023).

Sebelumnya, Panji Gumilang sempat menggugat Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud MD, dinilai oleh Panji Gumilang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi memberikan pernyataan soal pencabutan gugatan itu.

Pencabutan gugatan, kata Hendra adalah permintaan kliennya, Panji Gumilang.

Baca: Live: Camat Pati Ngumpet seusai Chat Mesra Istri Polisi Viral hingga Pemkab Bentuk Tim Khusus

Baca: Bima Arya Bocorkan Isi Perbincangan Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming saat Bertemu di Bogor

Panji Gumilang, kata Hendra mencabut gugatannya karena menilai Mahfud MD adalah orang baik.

Mahfud MD disebut Panji Gumilang membela dirinya dan melontarkan keterangan pisritf soal pembelajaran di Al Zaytun.

"Pak Mahfud kami cabut karena Pak Mahfud ini orang baik, kesini beliau membela klien kami, sangat kami apresiasi. Secara tidak langsung Pak Mahfud sudah memberikan keterangan yang positif soal klien kami semoga kedepannya makin profesional dan tidak mengungkap hal yang tidak berbasis fakta," ujar Hendra, Jumat, (21/7/2023).

Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan gugatan pada Mahfud MD.

Pihaknya meminta kompensasi materiil sebesar Rp 5 juta dan imaterialnya sebesar Rp 5 triliun.

(*)

# Panji Gumilang # Mahfud MD # Ponpes # Al Zaytun

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Panji Gumilang   #Mahfud MD   #Ponpes   #Al Zaytun

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved