TRIBUNNEWS UPDATE
Warga yang Mengganggu dan Menghalangi Kampanye Pemilu 2024 Bisa Dipenjara Setahun dan Denda
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum memasuki masa kampanye, alangkah baiknya Tribunners mengetahui sejumlah aturannya.
Salah satunya adalah potensi pelanggaran kampanye, seperti menghalang-halangi, mengganggu atau mengacaukan kampanye.
Warga yang menghalangi kampanye di masa pemilu 2024 bisa dikenai hukuman penjara dan denda jutaan Rupiah.
Hal ini telah diatur dalam pasal 491 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana bagi pelaksana ataupun peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye tingkat kelurahan/desa terancam pidana penjara satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian pada pasal 495 ayat 2 UU Pemilu berbunyi "pelaksana atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta".
Lalu apa saja ya hal-hal yang dilarang dalam kampanye di Pemilu.
Berikut Tribunnews.com, rangkum 10 larangan dalam kampanye sebagaimana diatur pada UU Pemilu khususnya Pasal 280 (1).
Larangan pertama yakni pelaksana ataupun peserta kampanye tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk NKRI.
Kemudian melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
Dalam masa kampanye, tak boleh ada unsur penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras golongan, calon, dan/peserta pemilu yang lain.
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Mengganggu ketertiban umum.
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Jika 10 larangan ini dilanggar, peserta pemilu maupun tim kampanye terancam sanksi pidana penjara dan denda.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengganggu dan Menghalangi Kampanye Pemilu Bisa Dipenjara 1 Tahun"
#pemilu2024 #pemilu #pilpres2024 #capres2024 #cawapres2024 #kampanye #kpu
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Langkah Prabowo Terhenti, Diduga Dengar Arahan Kapolri Listyo sebelum Terbang ke Rusia Temui Putin
1 menit lalu
Tribunnews Update
Sherly Tjoanda Ungkap Ada Dinamika dengan Golkar di Depan Bahlil, Sentil Pesan Prabowo soal Musuh
10 menit lalu
Tribunnews Update
AS akan Serang Iran Lagi seusai Perundingan Gagal Total, Teheran Telepon Rusia & Minta Bantuan Putin
17 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Kapal Perusak AS Nyaris Hancur Total saat Coba Tembus Selat Hormuz, Dibidik Rudal Jelajah IRGC
24 menit lalu
Tribunnews Update
Penyebab Perundingan Iran-AS di Pakistan Gagal, Negosiasi soal Nuklir & Selat Hormuz Masih Buntu
26 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.