Terkini Daerah
Pemuda Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Dijadikan Senjata untuk Mengancam Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Moh Baidowi (19), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dijebloskan ke balik jeruji Mapolsek Kwanyar, Jumat (12/10/2018).
Dia ditangkap setelah dilaporkan menyebarkan video persetubuhannya dengan pacarnya ke Facebook.
Tak hanya penyebaran video itu yang dipermasalahkan. Yang juga dilaporkan adalah tindakan asusilanya menyetubuhi korban.
Video itu dibuat saat korbannya yang kini berusia 16 tahun, masih berstatus pelajar SMP.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak.
"Tersangka menyerahkan diri. Selanjutnya, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres menjemputnya untuk penyidikan," ungkapnya.
Persetubuhan itu terjadi pada setahun lalu, sekitar Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB.
Sebelum tiba di sekolah, korban ke rumah tersangka untuk mengembalikan kartu seluler milik tersangka.
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Surya
Live Update
Razia Suramadu Sisi Madura, Kasat Lantas Tegaskan! Target Bangkalan Bebas dari Motor Bodong
7 hari lalu
Live Update
Karya Kreatif & Prestasi Siswa Ramikan Expo Pendidikan di Bangkalan, Pendidikan Bermutu untuk Semua
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Aparat Kepolisian Belakangan Gencar Razia Motor, Kapolres: Misi Kami, Bangkalan Bersih dari Curanmor
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Motor Bu Guru Korban Begal Sudah Ditemukan seusai Diburu Polisi di Bangkalan: Jangan Takut Mengajar
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.