TRIBUNNEWS UPDATE
BUNGKAM! Mantan Istri di Kediri yang Robohkan Rumah karena Rebutan Harta Gono-gini Tak Mau Cerita
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan istri yang robohkan rumah di Kecamatan Plosoklaten, Kediri, Jawa Timur memilih bungkam saat hendak diwawancara.
Sebelumnya, penasihat hukum pihak wanita yakni Binti Makrifah, Rofian sempat menjelaskan terkait perobohan rumah ini.
Ia mengatakan, rumah tersebut dibangun di atas tanah milik orangtua Alif Febri Santoso atau pihak mantan suami.
Sehingga rumah tersebut tidak memungkinkan untuk dijual ke pihak ketiga.
Baca: Rebutan Harta Gana-gini, Rumah Mantan Pasutri di Ploslokaten Kediri Ini Dirobohkan dengan Alat Berat
Baca: Serobot Lahan Fasilitas Umum, Sejumlah Ruko di Pluit Dirobohkan oleh Ratusan Petugas Hari Ini
Bila ditaksir, harga pasaran bangunan rumah yang dirobohkan tersebut nilainya lebih dari Rp 200 juta.
Rofian menambahkan, perobohan rumah ini merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Sebelum melakukan perobohan rumah, mantan pasutri tersebut sempat dimediasi oleh pihak desa namun tak menemui titik terang.
Pihak Alif Febri juga sempat menawarkan ganti rugi senilai Rp 10 juta namun ditolak oleh pihak Binti Makrifah.
(Tribun-Video.com/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Rebutan Harta Gono Gini, Rumah Mantan Pasutri di Ploslokaten Kediri Ini Dirobohkan
# Kecamatan Plosoklaten # Kediri # Jawa Timur
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Surya
Tribunnews Update
LIVE: Malam Mencekam di Kanjuruhan, Bus Pemain Persik Jadi Target Pelemparan Batu Orang Tak Dikenal
2 hari lalu
Live Update
Pembukaan Musim Giling di PG Ngadirejo Kediri, Ada Tradisi Manten Tebu Lengkap Pengiring Manten
4 hari lalu
Live Update
Bupati Kediri Mas Dhito Titip 3 Misi Sosial kepada Kader PKK untuk Atasi Masalah Krusial
6 hari lalu
Viral di Medsos
Reaksi Persebaya soal Diduga Oknum Bonek Mencuri di Sekitar Stadion Brawijaya Kediri, Videonya Viral
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Video Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren untuk Penuhi Gizi, MUI Malang: Hukumnya Haram
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.