Kamis, 7 Agustus 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Boleh Asal Pasang, Ini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 18 Juli 2023 12:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat, sejumlah parpol dan peserta pemilu terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak.

Adapun cara mendapat suara salah satunya dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK), yang biasanya dalam bentuk baliho, bilboard, spanduk dan umbul-umbul.

Namun perlu Tribunners ketahui, pemasangan atribut kampanye mempunyai aturan tersendiri dari KPU dan Bawaslu.

Ada sejumlah tata cara dan aturan dalam penggunaan APK tersebut.

Baca: Gede Pasek Sebut PKN Bakal Jadi Partai Termurah pada Pemilu Mendatang: Ketuanya Kan Orang Biasa

Hal ini telah tertuang dalam peraturan KPU RI No 33 Th 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU No 23 Th 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Di mana pada pasal 32 (1) berbunyi bahwa peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang alat peraga kampanye.

Tak hanya itu, ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur dalam PKPU.

Selain itu, desain dan materi pada alat kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi dan program peserta Pemilu.

Dalam peraturan tersebut memang tidak diatur khusus terkait pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Namun pada Pasal 69 (2) dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye termasuk TNI dan Polri.

Baca: AHY & Anas Urbaningrum Gelar Pidato Politik Hampir Bersamaan, Berebut Masa Demokrat di Pemilu 2024?

TNI-Polri dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis atau terlibat kampanye baik di kontestasi Pilkada,Pileg, maupun Pilpres.

Larangan bagi anggota TNI/Polri dalam berpolitik sebenarnya sudah diatur dalam sejumlah undang-undang.

Utamanya pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 200 yang berbunyi "Dalam Pemilu, anggota TNI dan anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih."

Ketentuan soal larangan mengikuti Pemilu bagi anggota Polri juga tercantum dalam UU nomor 2 tahun 2002 pasal 28.

Dalam pasal tersebut, anggota Polri harus bersikap netral dan tak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Anggota kepolisian tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu.

(Tribun-Video.com)

Host: Rima Anggi
Vp: Indra

# Kampanye # Baliho # Pemilu 2024 # Aturan Kampanye

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #baliho   #Aturan   #kampanye   #Pemilu 2024

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved