Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Diduga Lakukan Ilegal Fundraising Sedekah & Infak, Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 18 Juli 2023 10:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu memasuki babak baru.

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan.

Kali ini, ia dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu.

Pelaporan ini terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

"Kami mau melakukan pengaduan tehadap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang," ujar Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin, koordinator FIM kepada Tribuncirebon.com, Senin (17/7/2023).

Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, Panji Gumilang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca: Tangis Ibu Korban Mutilasi di Turi Sleman, Sempat Berkomunikasi Sehari Sebelum Menghilang

Baca: Kamaruddin Simanjuntak Datangi Panji Gumilang di Al Zaytun, Apa Isi Bahasan Keduanya?

Ia diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.

Aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dinilai Achmad Sayid Muchlisin sudah masuk ilegal fundraising.

Apalagi peruntukan zakat, infaq, dan shodaqoh itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mengingat pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh sudah diatur kewenangannya dalam undang-undang.

"Zakat dan Infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh FIM, Ini Alasannya

# Panji Gumilang # Infak # Sedekah  # Ilegal Fundraising

Editor: winda rahmawati
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Fundraising   #sedekah   #Infak   #Panji Gumilang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved