Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Panji Gumilang Kembali Dipolisikan, Kali Ini oleh FIM soal Dugaan Kasus Ilegal Fundraising

Senin, 17 Juli 2023 17:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Petinggi pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun kembali dilaporkan ke Polisi.

Diketahui, kali ini Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu.

Hal itu dibenarkan oleh Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin saat dikonfirmasi pada Senin (17/7).

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan terkait pengelolaan zakat, infak dan sedekah.

FIM nekat melaporkan petinggi Ponpes Al Zaytun itu karena dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.

Yakni tentang pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.

Baca: Alasan FIM Laporkan Panji Gumilang ke Polisi di Tengah Polemik Kasus Ponpes Al Zaytun

Baca: Digugat Panji Gumilang, Waketum MUI Anwar Abbas Komentari Nasib Polemik Ponpes Al Zaytun

Aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dinilai Achmad Sayid Muchlisin sudah masuk ilegal fundraising.

Mengingat pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh sudah diatur kewenangannya dalam undang-undang.

Ia mengatakan, bahwa terkait zakat dan Infaq juga sudah ada pengurusan hingga kewenangannya masing-masing.

Yakni dalam hal ini Baznas, sehingga pihak yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas dianggap ilegal.

Sementara itu, sampai saat ini dari pihak Panji Gumilang belum memberikan keterangan terkait laporan FIM kepada dirinya tersebut.

(Tribun-Video.com/TribunCirebon.com)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh FIM, Ini Alasannya

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved