TRIBUNNEWS UPDATE
Gerah dengan Panji Gumilang, Begini Pernyataan FIM setelah Laporkan Petinggi Al Zaytun ke Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Petinggi pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diduga juga terseret kasus ilegal fundraising.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Forum Indramayu, Menggugat (FIM), Achmad Sayid Muchlisin.
Pernyataan itu disampaikan Sayid setelah FIM melaporkan Panji Gumilang pada Senin (17/7) hari ini.
FIM nekat melaporkan petinggi Ponpes Al Zaytun itu karena dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.
Yakni tentang pengelolaan zakat infaq, dan shodaqoh.
Aktivitas pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang, dinilai Sayid sudah masuk ilegal fundraising.
Mengingat pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh sudah diatur kewenangannya dalam undang-undang.
Baca: Soeharto Disebut Miliki Kedekatan dengan Panji Gumilang & Sumbang Rp 2,5 M tuk Al-Zaytun, Benarkah?
Baca: LIVE: Anak Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Jalan Bareng Cak Imin & Ribuan Kader, Akan Nyaleg Lewat PKB?
Ia mengatakan, bahwa terkait zakat dan Infaq juga sudah ada pengurusan hingga kewenangannya masing-masing.
Yakni dalam hal ini Baznas, sehingga pihak yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas dianggap ilegal.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011.
Diketahui, pemungutan infaq dan shodaqoh yang dilakukan oleh Panji Gumilang dilakukan kepada umat yang berasal dari sejumlah wilayah.
Yakni baik dalam ataupun di luar Indramay, Jawa Barat.
Sementara Koordinator Umum (Kordum), Carkaya, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 sudah diatur.
Yakni, bahwa baik lembaga ataupun perseorangan dibatasi oleh negara.
Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu, di mana uang yang ada dalam rekening-rekening Panji Gumilang patut dicurigai.
Ia menduga salah satu asalnya dari infaq dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga Negara Islam Indonesia (NII).
(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh FIM, Ini Alasannya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Trump Puji Houthi seusai Serangan Kapal di Laut Merah Dihentikan, Sebut Punya Kekuatan Tangguh
56 menit lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Menkes soal Pria Pakai Jeans Ukuran 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah: Bahaya Obesitas
1 jam lalu
Tribunnews Update
Trump Akui Ketangguhan Pejuang Houthi Yaman yang Tak Tumbang Diserang Ribuan Drone dan Rudal AS
1 jam lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tutup Pintu Damai! Mediasi di PN Solo Deadlock, Kedua Pihak Siap Tempur di Pengadilan
1 jam lalu
Tribunnews Update
Anggap Meme Dirinya Ciuman dengan Presiden Prabowo Keblabasan, Jokowi Enggan Pidanakan Mahasiswi ITB
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.