Terkini Nasional
Dukun Ritual Maut Tewaskan 3 Orang di Danau Quarry Bogor Ditangkap, Terancam Lima Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil menangkap dukun ritual maut di Danau Quarry Desa Tegaleg, Bogor.
Pelaku diketahui berinisial AN (51) dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Atas pasal itu, AN terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca: Pengakuan Dukun Kasus Ritual Maut Pengobatan di Danau Quarry, Khusus ODGJ Dilakukan di Danau
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sighiro, Senin (17/7).
Dalam kejadian ini, AN dikenakan pasal kelalaian karena menyebabkan kematian.
Total korban yang meninggal dalam ritual maut AN berjumlah tiga orang.
Tiga korban tersebut adalah MDP (20), Badrussalam (25), dan Cecep (25).
Baca: Fakta Ritual Maut di Danau Kuari Bogor, Awalnya Hendak Obati Anak ODGJ Malah 3 Tewas Tenggelam
AN menjalankan ritual tersebut dengan tujuan menyembuhkan gangguan jiwa korban.
Korban diarahkan untuk melakukan ritual mandi di Danau Quarry.
Namun saat melakukan ritual, para korban tewas tenggelam. (Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tersangka Kasus Ritual Maut di Danau Quarry Bogor Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Host: Umi Wakhidah
Vp: Irvan
# Danau Quarry # Bogor # Tenggelam # Ritual Maut # Kelalaian
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Karya Siswa Bogor Ini Disorot Presiden Prabowo saat Peringatan Hardiknas, Letkol Teddy Ajak Tos
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Bogor Dilepas pada Pemberangkatan di Kloter Pertama
Jumat, 2 Mei 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas 2025 di Bogor, Singgung Sekolah Rusak
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Bupati Minta Anak Kades Klapanunggal Dipenjara! Buntut Aksi Arogan Aniaya Warga yang Kritik Ayahnya
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.