Terkini Nasional
Aksi Keji Pelaku Mutilasi Sleman Diganjar Ancaman Hukuman Mati, Tubuh Korban Ditemukan di 5 Lokasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi sadis pelaku di Turi, Sleman diganjar ancaman hukuman mati.
Kedua pelaku W dan RD itu dijerat Pasal 340 KUHP.
Atas pasal itu, pelaku terancam pidana maksimal hukuman mati.
Baca: Korban Mutilasi di Turi Sleman, Ternyata Dieksekusi di Kamar Kos Pelaku, Pisau hingga Panci Disita
Hal itu dikonfirmasi oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Minggu (16/7).
Polisi menyebut potongan tubuh korban ditemukan di lima titik.
Meski begitu polisi belum menemukan seluruh potongan tubuh korban.
Polisi juga belum menyampaikan terkait lokasi potongan tubuh yang ditemukan sebelumnya.
Baca: Ketua RT & Teman Kos Ungkap Sosok Misterius Pelaku Mutilasi Turi Sleman, Tak Pernah Bersosialisasi
Dari penemuan itu, polisi kemudian melakukan proses identifikasi.
Melalui sidik jari korban, polisi berhasil mengetahui identitas korban.
Korban diketahui berinisial R mahasiswa swasta asal Pangkal Pinang. (Tribun-Video.com/TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Sleman Dibuang di 5 Lokasi, Polisi Ungkap Pelaku Lewat Sidik Jari
Host: Umi Wakhidah
Vp: Irvan
# Mutilasi # Sleman # Pembunuhan # Hukuman Mati
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribun Jogja
TRIBUNNEWS UPDATE
Ir Kasmudjo, Dosbing Skripsi Jokowi di UGM Dilaporkan ke PN Sleman Buntut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
19 jam lalu
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
1 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal, Keberangkatan 123 CJH Bangkalan Tertunda
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Guru SD Tewas Bersimbah Darah di Kubu Raya, Dirampok & Ditikam Tetangga Disabilitas
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.