Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Penganiayaan di Bar Cilandak

Jumat, 14 Juli 2023 07:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pierre Gruno dinilai terbukti menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di Satu Lagi Bar Hotel pada Jumat (30/6/2023).

"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Irwandhy.

Adapun Pierre Gruno memang menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Tadi Pierre datang sekitar jam 16.00 kurang ya. Sedang diperiksa, cuma sampai sekarang tadi ada jeda shalat juga, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Richard Leonard selaku kuasa hukum Pierre Gruno saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, GDS diduga dianiaya Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban mengungkapkan, saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya.

Ia tiba-tiba dihampiri oleh Pierre karena aktor itu menilai korban menatapnya dengan sinis.

"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" tutur GDS.

Setelah itu, bukannya penjelasan yang diterima, korban justru dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre.

"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia," tutur korban.

Keluarga GDS yang tidak terima dengan perlakuan itu akhirnya melaporkan Pierre ke polisi.

Pemeran film The Raid dan The Raid 2 itu dilaporkan keluarga GDS pada Sabtu (1/7/2023) dini hari.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan di Bar"

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik #tersangka #ditangkappolisi #ditangkap

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved