TRIBUNNEWS UPDATE
Lagi-lagi Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim soal Penistaan Agama, Akan Diperiksa sebagai Tersangka?
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali memanggil Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun.
Pemeriksaan itu akan dilakukan buntut kasus penistaan agama terhadapnya yang sudah naik ke penyidikan.
Panji akan kembali diperiksa lagi setelah polisi selesai memeriksa semua saksi ahli?
Baca: Saksi Ahli Agama dari NU, Muhammadiyah, hingga MUI Diperiksa Bareskrim soal Kasus Panji Gumilang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan kembali meminta keterangan pada Panji Gumilang.
Hal itu diungkapkannya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
"Saudara PG sudah dimintai keterangan sebelumnya, dimintai keterangan atau dimintai klarifikasi. Nah nanti setelah dilakukan pemeriksaan semua, tentu saudara PG akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ya," ujar Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Ramadhan lantas menjelaskan bahwa pemeriksaan awal Panji pada Senin (3/7) lalu baru merupakan klarifikasi.
Baca: Mahfud MD Bongkar Bobroknya Al Zaytun, dari Dana BOS hingga Singgung 360 Rekening Panji Gumilang
Pada pemeriksaan selanjutkan pimpinan Al Zaytun itu akan kembali diperiksa sebagai saksi terlapor.
Ia menegaskan bahwa dalam penyidikan ini, Panji Gumilang masih ditetapkan sebagai saksi.
"Dalam penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," ucapnya.
Akan tetapi, Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Panji.
Sebab, ia menyebut polisi masih memeriksa saksi ahli serta menunggu hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait bukti-bukti.
Setelah itu polisi baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji.
Apakah pimpinan ponpes itu akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah saudara PG dapat dinyatakan tersangka atau tidak," imbuh Ramadhan.
Diketahui pada Senin (3/7/2023) lalu, Panji sudah diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca: Disebut Beri Perlindungan Hukum ke Panji Gumilang, Moeldoko: Pak Imam Sudah Pikun, Gabisa Dipercaya
Panji mulai diperiksa sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, Panji diberikan 26 pertanyaan untuk diklarifikasi. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Lagi untuk Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun
# TRIBUNNEWS UPDATE # Panji Gumilang # Bareskrim # penistaan agama # Al Zaytun
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Gencatan Senjata Dilanggar, Situs Nuklir Dibidik, Rudal China Siaga
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Malah Kritis! India Pakistan Saling Tuduh Langgar Gencatan Senjata, Perbatasan Mencekam
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jet Thunder Pakistan Pakai Rudal Hipersonik China Hantam S-400 Rusia Milik India, Perang Udara Pecah
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Terancam Dipidana Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Selidiki Adanya 'Perintah Atasan'
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.