Minggu, 12 April 2026

LIVE UPDATE

Selidiki Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa Saksi dari NU, Muhammadiyah hingga Kemenag

Kamis, 13 Juli 2023 15:43 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri memeriksa saksi ahli dari Kemenag, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023) hari ini.

Selain saksi ahli agama, polisi memeriksa saksi ahli bahas dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, polisi juga menanti hasil Laboratorium Forensik Polri terkait barang bukti di kasus ini.

Selain itu, Bareskrim menunggu fatwa MUI untuk dijadikan acuan sebagai salah satu alat bukti.

Setelahnya, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atau tidak.

Fatwa terkait penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sedianya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/7/2023) atau Rabu (12/7/2023).

"Insya Allah sudah final, dirilis. Ya hari ini atau esok sudah selesai," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan saat ditemui usai rapat pimpinan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Ikhsan mengatakan, fatwa yang akan dikeluarkan terkait dengan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Adapun fatwa yang dikeluarkan, kata Ikhsan, sebagai respons MUI atas permohonan Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus penistaan agama Panji Gumilang.

Ikhsan mengatakan, MUI sudah mendapat permintaan terkait fatwa sejak 10 hari yang lalu.

Tim MUI sudah bekerja dengan penuh kehati-hatian untuk merangkum fatwa yang akan dikeluarkan.

"Karena bahasanya seperti itu, penyidik sudah meminta," ucap Ikhsan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa Saksi dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah, dan NU

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved