Kamis, 30 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Anggi dan Eks Kekasih Ketar-ketir karena Tindakannya Bisa Dipidanakan, Respons Fahmi buat Kagum

Rabu, 12 Juli 2023 12:07 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR, Dedi Mulyadi menyebut jika tindakan Anggi Anggraeni dapat dipidanakan.

Pasalnya, Anggi telah merugikan mantan suaminya Fahmi Husaeni secara moril dan materi karena memilih pergi mencari mantan kekasihnya sehari setelah akad.

Namun, respons Fahmi membuat Dedi kebingungan dan kagum.

Baca: Gagal Move On Jadi Petaka! Pengantin di Bogor Kena Zonk, Mantan Pacar Anggi Kini Cuma Bisa Nangis

Dalam perbincangannya, Dedi sempat menyinggung perbuatan mantan istrinya, Anggi Anggraeni dan mantan pacarnya itu bisa dipidanakan.

Namun, ternyata Fahmi Husaeni memilih sikap bijak.

Ia juga mengungkap alasannya tak mempidanakan Anggi Anggraeni, mantan istrinya tersebut.

Fahmi mengaku dirinya mengasihi keluarga Anggi.

“Saya gak tega aja sama keluarganya,” ujar Fahmi.

Selain itu, Fahmi mengungkap bahwa dirinya sudah menganggap Anggi pun sebagai keluarganya sendiri.

Baca: Sok Gagah Bawa Kabur Istri Orang, Mantan Anggi Ternyata Nangis saat Diminta Fahmi Ganti Biaya Nikah

Meski demikian, dirinya meminta agar uang yang diberikan kepada keluarga Anggi untuk dikembalikan.

Keluarga mantan istrinya itu meminta jatuh tempo agar bisa membayar.

Selain kepada keluarga Anggi, Fahmi juga meminta agar mantan kekasih istrinya, AL membantu membayar.

Namun, AL disebutnya menangis lantaran tak memiliki uang.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kelakuan Anggi Tinggalkan Suami Bisa Dipidanakan, Fahmi Memilih Bersikap Bijak, Terungkap Alasannya

Host: Tini Afshin
VP:Ni'am

# Anggi Anggraeni # Pengantin # Bogor # Viral # Fahmi Husaeni

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Anggi Anggraeni   #Fahmi Husaeni   #viral   #Bogor   #pengantin

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved