Terkini Daerah
Polisi Bekuk Kawanan Spesialis Pencurian Motor dengan Kekerasan hingga Gendam
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUN-VIDEO.COM, PALMERAH - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat membekuk kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Jakarta Barat.
Tidak sekedar melakukan pencurian dengan kekerasan, para pelaku juga menggunakan ilmu gendam dalam menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, total ada tujuh orang pelaku yang diamankan dalam kasus pencurian tersebut.
Adapun ketujuh orang pelaku itu di antaranya, David Yanuar, Muhayar Sunarto Sigit, Muhammad Wahyu Al Qadri, Bayu Sunarto Putra, Syaiful Rahman, Heriyanto dan Yayan Prasetyo.
"Yang pertama ditangkap adalah saudara David. David setelah ditangkap kita kembangkan. Dan ternyata hasil curas terkait sepeda motor ini dijual atau dibuang ke wilayah Pati, Jawa tengah," ujar Edy di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (10/10/2018).
Dua pelaku yaitu, Muhayar dan Syaiful diketahui merupakan residivis curanmor dan narkoba yang juga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (10/10/2018) dini hari itu, polisi terpaksa memberikan timah panas kepada tiga pelaku, Muhayar, Syaiful, dan Heriyanto.
Baca: Sandiaga Kerap Kerap Lontarkan Pernyataan, Kubu Jokowi: Bantahannya Gampang
"Kemudian pelaku yang kita tangkap ada tujuh, dua di antaranya adalah residivis yang sudah pernah ditangkap. Dan tiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas karena pada saat ditangkap melawan petugas," kata Edy.
Edy menjelaskan, jika modus yang dilakukan oleh para pelaku dalam mencuri ialah secara terang-terangan ketika ada korban.
Pelaku, dikatakan Edy, terlebih dahulu mencari sasaran dan setelah ketemu, pelaku kemudian memepet korban.
"Pelaku ini ada enam orang dengan tiga sepeda motor kemudian berjalan dengan mencari sasarannya.
"Kemudian ketika menemui korban, pelaku memepet korbannya. Setelah dipepet satu orang mungkin sedang bertanya dan satu lagi memukul korban. Pada saat itu motor beserta barang-barang korban dibawa lari oleh pelaku," kata Edy.
"Ada juga sebagian yg menggunakan modus gendam dengan menepuk dadanya," tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 unit motor, 5 buah STNK, 2 buah kartu ATM, dan 12 unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya itu, David Yanuar, Muhayar Sunarto Sigit, Muhammad Wahyu Al Qadri, dan Bayu Sunarto Putra dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dilakukan lebih dari dua orang dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan Syaiful Rahman, Heriyanto dan Yayan Prasetyo dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak videonya di atas.(*)
TONTON JUGA:
Sumber: TribunJakarta
tribunnews update
Tangkap Ikan Sapu-Sapu di Jakbar Dihargai Rp 25 Ribu per Kilo hingga Diajak Rekreasi ke Ancol
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mengenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Pati Sudewo Titip Salam Rindu untuk Warga di Tengah Kasus
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Kabel Semrawut di Angke Jakarta Barat Menjuntai ke Atap, Warga Takut Rumahnya bakal Kebakaran
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Keluarga Korban Ngamuk di PN Pati, Mobil Tahanan Diserang usai Sidang 'Tongtek Maut' Berujung Ricuh
7 hari lalu
tribunnews update
Amukan Massa di PN Pati, Mobil Tahanan Diserang usai Sidang Kasus Tongtek Maut Tewaskan Remaja Ricuh
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.