Sabtu, 10 Mei 2025

Nasional

Pemerintah Pastikan PNS 'KEBAL' dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT

Senin, 10 Juli 2023 15:50 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bebas pengenaan pajak atas natura dari kantor per 1 Juli 2023.

Sehingga, para abdi negara ini tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor.

Dikutip dari Kompas.com, adapun pajak natura ini merupakan ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan resmi berlaku sejak 2023.

Dalam aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja ke pemberi kerja.

Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak.

Baca: Penyebab Pembunuhan Sadis Pria di Desa Teken Glagahan Loceret Nganjuk, Dipicu Uang Rp 100 Ribu

Baca: Catat! Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar Hari Ini, Berikut 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi

PNS kini dikecualikan untuk membayar pajak natura.

Pasalnya, barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara, sumber pendanaan operasional ASN berasal dari APBN atau APBD.

Dengan demikian, para ASN termasuk PNS tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS "Kebal" dari Pajak Natura, Dapat Fasilitas Kantor Tak Perlu Lapor SPT"

# PNS  # Fasilitas  # SPT # Pemerintah

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #PNS   #Fasilitas   #SPT   #Pemerintah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved