Senin, 12 Mei 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Said Iqbal Diperiksa soal Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Selasa, 9 Oktober 2018 21:18 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

Said Iqbal diperiksa hampir sembilan jam oleh penyidik terkait kasus tersebut.

Dirinya mengaku dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan saya sebagai saksi atas nama RS pada kejadian tanggal 2 Oktober 2018. Saya berstatus saksi atas tersangka atas nama RS tersebut. Ada 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ujar Said Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).

Meski menjalani pemeriksaan dalam waktu yang cukup lama, Said Iqbal mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan santai.
Dirinya menyebut tidak ada tekanan dalam pemeriksaan tersebut.

"Berlangsung dengan rileks, santai tidak ada tekanan dan suasana juga bagus. Termasuk dalam 23 (pertanyaan) tentang identitas diri," ungkap Said Iqbal.

Lebih lanjut dirinya menyebut dalam pemeriksaan itu dia menjelaskan tentang apa yang dia tahu dan dia dengar tentang apa yang menimpa Ratna.

Baca: Ratna Sarumpaet Ketahuan Membawa Ponsel di Penjara

"Pada prinsipnya dalam 23 pertanyaan tersebut saya menjelaskan tentang apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Bagaimana kejadian yang menimpa RS tersebut," jelas Said Iqbal.

Said Iqbal merupakan saksi yang dipanggil Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun mangkir.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran. (Tribunnews.com / Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Cecar Said Iqbal dengan 23 Pertanyaan Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Fahdi Fahlevi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved