Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

TEGA! Pria Jual Istrinya Setahun 10 Kali, Ikut Saksikan saat Hubungan Badan dengan Pelanggan

Jumat, 7 Juli 2023 19:29 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial YF (30) asal Gunungkidul, DI Yogyakarta tega menjual istrinya berinisial PP (28).

Terungkap, pelaku menjual istrinya sebanyak 10 kali dalam setahun.

Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (7/7/2023), kasus ini ditangani oleh Polresta Solo.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan, suami menjual istrinya sepuluh kali di antaranya 9 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Kota Solo, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, pelaku menjual istrinya menggunakan platform media sosial.

Baca: Kontrakan di Bekasi Dipakai Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional, Istri Ketua RT Kaget

Penawaran ke pelanggan dengan judul "wild wife".

Kapolresta Solo membeberkan, setiap kali "dijual" tarifnya Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.

Dikatakan, saat ditangkap, tarif sang istri Rp 1.200.000.

Penangkapan dilakukan di kamar hotel kawasan Gilingan, Solo.

"Melakukan aksinya kurun waktu 1 tahun, yang jelas posisi suaminya adalah mengkaryakan. Karena adanya kecurigaan terhadap platform itu, yang menjual isterinya dan ditangkap di kamar hotel kawasan Gilingan," kata Iwan Saktiadi, pada Jumat (7/7/2023).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo Agus Sunandar menuturkan, pelaku berada di dalam kamar hotel.

Baca: Pengakuan Pemeran Video Asusila di Kebun Teh Ciwidey, Suami Jual Rekaman Syur Istri di Twitter

Bahkan, suami tersebut menyaksikan istrinya berhubungan badan dengan pelanggan.

"Jadi bukan sebatas mengantar. Tadi pelaku berada di dalam kamar hotel. Suaminya ada juga bahkan dia kadang-kadang ikut mengelus-elus istrinya," kata Agus.

Tak berhenti di situ, sang suami juga memvideokan istrinya bersama lelaki lain.

Hal ini untuk diunggah di media sosial dan mempromosikan penawarannya.

Kini, pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri di Solo, Setahun 10 Kali, Pelaku Ikut Saksikan dalam Kamar Hotel"

# Polresta Solo # Gunungkidul # Kombes Pol Iwan Saktiadi

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved