LIVE UPDATE
TEGA! Pria Jual Istrinya Setahun 10 Kali, Ikut Saksikan saat Hubungan Badan dengan Pelanggan
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial YF (30) asal Gunungkidul, DI Yogyakarta tega menjual istrinya berinisial PP (28).
Terungkap, pelaku menjual istrinya sebanyak 10 kali dalam setahun.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (7/7/2023), kasus ini ditangani oleh Polresta Solo.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menerangkan, suami menjual istrinya sepuluh kali di antaranya 9 kali di Yogyakarta dan 1 kali di Kota Solo, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, pelaku menjual istrinya menggunakan platform media sosial.
Baca: Kontrakan di Bekasi Dipakai Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional, Istri Ketua RT Kaget
Penawaran ke pelanggan dengan judul "wild wife".
Kapolresta Solo membeberkan, setiap kali "dijual" tarifnya Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000.
Dikatakan, saat ditangkap, tarif sang istri Rp 1.200.000.
Penangkapan dilakukan di kamar hotel kawasan Gilingan, Solo.
"Melakukan aksinya kurun waktu 1 tahun, yang jelas posisi suaminya adalah mengkaryakan. Karena adanya kecurigaan terhadap platform itu, yang menjual isterinya dan ditangkap di kamar hotel kawasan Gilingan," kata Iwan Saktiadi, pada Jumat (7/7/2023).
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Solo Agus Sunandar menuturkan, pelaku berada di dalam kamar hotel.
Baca: Pengakuan Pemeran Video Asusila di Kebun Teh Ciwidey, Suami Jual Rekaman Syur Istri di Twitter
Bahkan, suami tersebut menyaksikan istrinya berhubungan badan dengan pelanggan.
"Jadi bukan sebatas mengantar. Tadi pelaku berada di dalam kamar hotel. Suaminya ada juga bahkan dia kadang-kadang ikut mengelus-elus istrinya," kata Agus.
Tak berhenti di situ, sang suami juga memvideokan istrinya bersama lelaki lain.
Hal ini untuk diunggah di media sosial dan mempromosikan penawarannya.
Kini, pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pidana dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12-15 tahun.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri di Solo, Setahun 10 Kali, Pelaku Ikut Saksikan dalam Kamar Hotel"
# Polresta Solo # Gunungkidul # Kombes Pol Iwan Saktiadi
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com
Terkini Daerah
Lurah di Gunungkidul Disiram Air oleh Penagih Utang, Terungkap Alasannya
Rabu, 23 April 2025
Terkini Daerah
Tega! Lurah di Gunungkidul Digebyur Air oleh Penagih Utang, Bupati Langsung Ambil Tindakan
Rabu, 23 April 2025
Musik
Pantauan Jalur Mudik Jogja, Tercatat 111.326 Kendaraan Masuk ke Wilayah Gunungkidul
Sabtu, 29 Maret 2025
Local Experience
Menilik Penemuan Arca Seberat Lebih Dari 1 Ton di Proyek Jalan Tembus Prambanan-Gunungkidul
Jumat, 7 Februari 2025
Local Experience
Menilik Penemuan Arca Berukuran Jumbo yang Nongol di Proyek Jalan Tembus Prambanan-Gunungkidul
Jumat, 7 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.