LIVE UPDATE
Tak Cuma Pasal Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga SEBARKAN HOAKS hingga Lakukan Ujaran Kebencian
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disinyalir melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Bareskrim Polri menemukan adanya tindak pidana tersebut setelah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) kemarin.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis (6/7/2023).
Dengan demikian Panji Gumilang akan dijerat pula dengan pasal tambahan UU ITE.
Baca: Kupas Tuntas Polemik Al Zaytun, Bareskrim Periksa 14 Saksi, Ada Mantan Pengurus hingga Pihak Ponpes
Nantinya, dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong tersebut akan diusut dalam satu perkara.
Namun ia masih belum merinci kapan akan dilakukan penetapan tersangka.
Termasuk soal jadwal pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.
Baca: PPATK Blokir Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Ia mengaku penyidik juga akan kembali memerik sa sejumlah saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Kendati demikian, Djuhandhani belum membeberkan siapa saksi yang dimaksud dengan alasan keamanan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Diduga Lakukan Ujaran Kebencian hingga Sebarkan Hoaks
# Panji Gumilang # UU ITE # Ponpes # Al Zaytun
Reporter: sara dita
Video Production: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ungkap Hasil Pemeriksaan Jokowi terkait Ijazah Palsu, Polisi: Sebenarnya Masalah Ini Ringan
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Nasib Miris Puluhan Santriwati di Lombok Barat, Dilecehkan Pimpinan Ponpes dengan Modus 'Ludah Suci'
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Highlight
Korban "Walid Lombok" Kini Jadi 13 Orang, Modus Pelaku Janji Berikan Jodoh dan Keturunan yang Baik
Jumat, 25 April 2025
VIRAL NEWS
13 Korban Rudapaksa Pemimpin Ponpes di Lombok Berani Lapor Seusai Nonton 'Walid', Beraksi Sejak 2015
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.