Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Selain Penistaan Agama, Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain yang Melibatkan Panji Gumilang

Kamis, 6 Juli 2023 12:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri temukan tindak pidana lain yang melibatkan Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dugaan itu didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim.

Baca: PPATK Temukan 6 Rekening Transaksi Triliunan, Diduga Panji Gumilang Selewengkan Uang Pesantren

Kabar itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/7/2023).

Dengan tambahan pidana tersebut, maka Panji Gumilang tercatat dua unsur pidana.

Yaitu dugaan penistaan agama, serta penyebaran berita bohong.

Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya akan mengusut dugaan tindak pidana itu dalam satu perkara.

Namun demikian ia masih belum merinci soal kapan akan dilakukan penetapan tersangka.

Baca: Breaking News: PPATK Blokir Rekening Milik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Termasuk soal jadwal pemeriksaan kedua terhadap Panji Gumilang. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Diduga Lakukan Ujaran Kebencian hingga Sebarkan Hoaks

# TRIBUNNEWS UPDATE # penistaan agama # Bareskrim # Panji Gumilang # Al Zaytun

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved