Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Faktor Penyebab Hak Pilih Hilang atau Tak Bisa Digunakan di Pemilu: Tak Dapat Form hingga Intimidasi

Kamis, 6 Juli 2023 11:43 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Sedikitnya 205 juta orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk menyongsong Pemilu 2024.

Dengan menggunakan hak pilihnya, warga negara memiliki kesempatan memilih pemimpin.

Namun, hak pilih bisa saja hilang atau tidak bisa digunakan di Pemilu sebagaimana mestinya.

Baca: KPU Mamuju Tetapkan DPS Lebih dari 190 Ribu, 7.462 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kira-kira apa saja ya penyebab hilangnya hak pilih seseorang?

Mengutip laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tanah Laut pada Kamis (6/7), penyalahgunaan hak pilih sangat rawan terjadi di setiap kontestasi pemilu.

Berikut kami rangkum 5 faktor yang membuat hak pilih anda hilang atau dihilangkannya hak pilih seseorang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

1. Tidak mendapatkan formulir C6

Penyelenggara pemilu di tingkat TPS yang tidak memberikan formulir C6 atau undangan untuk menggunakan hak pilih kepada masyarakat dengan maksud tidak netral atau karena kinerja yang tidak profesional bisa berakibat pada hilangnya hak pilih seseorang.

2. Tidak terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS)

Faktor hilangnya hak pilih seseorang bisa terjadi ketika adanya pemutakhiran data pemilih membuat pemilik hak pilih yang tidak terdaftar di DPS, kemudian mengurus.

Namun karena karena sistem pendataan pemilih yang seringkali tidak update maka namanya tetap tidak tercantum dalam DPT dan hak suaranya hilang.

Baca: 13 Warga Desa Pepe Pilih Tolak Ganti Rugi Tol Yogya Solo karena Perhitungan Sepihak Pemerintah

3. Karyawan tak diberi waktu libur

Kemudian, perusahaan atau pelaku usaha yang tidak meliburkan pekerjanya dan tidak memberikan kesempatan untuk memilih.

Hal ini membuat karyawan tidak bisa menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya

4. Provokasi golput

Provokasi untuk golput dalam bentuk apapun dapat dikenakan sanksi pidana.

Akan tetapi, pilihan untuk menjadi golput merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengapresiasikan pikirannya.

Hal itu telah dijamin oleh UUD RI 1945 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28.

5. Intimidasi

Faktor lain adalah intimidasi karena tidak mempercayai sistem pemilu dan politik Republik Indonesia.

Apabila kepercayaan publik terhadap integritas pemilu sudah pudar, kondisi yang terjadi tentu saja kegaduhan politik, baik di level vertikal maupun horizontal.

Hal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Baca: Wujudkan Pemilu 2024 Sesuai Harapan, Ketua KPU Tana Toraja Berthy Paluangan Kunjungi Kantor DPRD

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara 24-72 bulan dan denda Rp 24 juta - Rp 72 juta. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # hak pilih # Pemilu # daftar pemilih tetap # Pemilihan Umum

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved