Senin, 11 Mei 2026

Gempa Bumi

11 Oktober Ditetapkan Berakhirnya Masa Tanggap Darurat Gempa dan Tsunami Sulteng

Senin, 8 Oktober 2018 09:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah menetapkan waktu evakuasi korban tsunami dan gempa Donggala-Palu di Sulawesi Tengah, berakhir pada 11 Oktober 2018.

Setelah tanggal tersebut, kegiatan pencarian korban akan mulai dikurangi.

"Diharapkan tidak ada daerah terisolir, tidak ada kekurangan bantuan dan daya dukung masyarakat normal," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Gedung BNPB Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Menurut Sutopo, setelah 11 Oktober, korban yang tidak juga ditemukan akan dinyatakan hilang.

Apalagi, mengingat waktu 14 hari pasca gempa dan tsunami, di mana kondisi jenazah sudah mulai rusak. Meski demikian, menurut Sutopo, bukan berarti kegiatan pencarian korban akan langsung dihentikan.

Baca: 50 Mayat Korban Gempa dan Tsunami Masih Tertimbun, Diberi Tanda Bendera

Menurut dia, perubahan terjadi pada jumlah personel dan peralatan yang mulai berkurang. Namun, menurut Sutopo, masa tanggap darurat bencana bisa saja diperpanjang.

Pada 10 Oktober 2018, akan digelar rapat koordinasi di posko penanggulangan bencana. Rapat akan dihadiri seluruh pihak terkait mulai dari kementerian dan lembaga, TNI dan Polri, serta lembaga swadaya masyarakat.

"Jika dibutuhkan, masa tanggap darurat bisa diperpanjang," tuturnya.

Menurut Sutopo, batas waktu tersebut perlu untuk mengoptimalkan proses evakuasi dan masa transisi menuju pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masa Tanggap Darurat Gempa dan Tsunami Sulteng Berakhir 11 Oktober

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved