KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Hubungan Inses dari Sisi Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Belakangan ini ramai menjadi sorotan mengenai kasus inses atau hubungan seksual sedarah.
Diantaranya kasus inses antara ayah dan anak di Banyumas serta ibu dan anak di Bukittinggi.
Merujuk pada kasus hubungan inses di Banyumas, sang Ayah telah membunuh tujuh bayi hasil hubungan inses dengan anaknya.
Baca: Ayah Inses dengan Anak Kandung di Boyolali Mengaku Kerasukan Setan, Lakukan Aksi Sampai 2 Kali
Hubungan terlarang itu terjadi sejak 2012 ketika sang anak berusia 13 tahun.
Sementara pada kasus dugaan inses ibu dan anak di Bukittinggi menjadi polemik setelah dibongkar oleh Walikota Bukittingi Erman Safar.
Terbaru, ibu dan pihak keluarga yang dituding melakukan inses itu membantah.
Baca: Pengakuan Janggal Bapak & Anak Inses di Banyumas, Beda Jelaskan Cara Eksekusi 7 Bayi yang Dikubur
Pihaknya menyebut, Erman Safar telah menyebarkan berita hoaks alias berita palsu dan mencemarkan nama baik keluarga diduga pelaku inses itu.
Kini kedua kasus tersebut tengah diusut oleh kepolisian.
Lantas bagaimana kacamata hukum memandang kasus ini?
Bagaiamana jerat pidana bagi pelaku inses?
Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Hubungan Inses dari Sisi Hukum’ bersama Direktur LBH APIK BALI, Ni Luh Putu Nilawati, SH.,MH.
(*)
# Kacamata Hukum # kasus inses # Bukittinggi # Kasus asusila
Reporter: Milani Resti Dilanggi
Sumber: Tribunnews.com
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
22 Napi di Lapas Bukittinggi Diduga Keracunan Miras saat Pesta Oplosan, 1 Orang Tewas 2 Kritis
Kamis, 1 Mei 2025
Viral
Tampang Lesu Dokter Cabul yang Lecehkan Pasien di Garut, Kicep Saat Dicecar Pertanyaan Wartawan
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Nyaris Hangus Terbakar, MAN 1 Bukittinggi Berhasil Selamat setelah Kepulan Asap Terciduk oleh Siswa
Rabu, 16 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.