LIVE UPDATE
Tak Hanya Menpora Dito Ariotedjo, Berikut Daftar Nama yang Diduga Terima Saweran Proyek BTS Kominfo
TRIBUN-VIDEO.COM - Menpora Dito Ariotedjo diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Ia bahkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin (3/7/2023) siang.
Namun selain Dito, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan juga disebutkan nama-nama lain yang diduga menerima saweran proyek BTS Kominfo.
Mulai dari Dirut BAKTI, staf Menkominfo, hingga oknum pegawai Pertamina.
Menurut Irwan, dirinya menebar uang tersebut atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut pihak-pihak yang diduga menerima saweran:
Pertama, dalam periode April 2021 - Oktober 2022, staf menteri disebutkan menerima sebanyak Rp 10 miliar.
Baca: Diperiksa soal Dugaan Terima Rp 27 M Dana Proyek BTS Kominfo, Dito Ariotedjo Tak Mau Lapor Jokowi
Lalu Desember 2021, Anang Latif menerima Rp 3 miliar.
Pertengahan tahun 2022, POKJA, Feriandi dan Elvano menerima, 2,3 miliar.
Maret 2022 dan Agustus 2022, disebut juga Latifah Hanum ikut menerima saweran sebanyak Rp 1,7 miliar.
Kemudian Desember 2021 dan pertengahan 2022, Nistra menerima Rp 70 miliar.
Disebutkan pula pada pertengahan 2022 lalu, Erry dari pihak Pertamina menerima Rp 10 miliar.
Tak sampai di situ, di periode Agustus hingga Oktober 2022 lalu, nama Windu dan Setyo juga diduga menerima Rp 75 miliar.
Lalu Agustus 2022, ada Edward Hutahaean yang diduga menerima saweran sebanyak Rp 15 miliar.
Periode November hingga Desember 2022, Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.
Juni hingga Oktober 2022, Walbertus Wisang juga disebutkan menerima sebanyak Rp 4 miliar.
Terakhir, pada pertengahan 2022, terdapat Sadikin dengan total saweran Rp 40 miliar.
Baca: Menpora Dito Ariotedjo Dipastikan Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Korupsi BTS, Lapor ke Mensesneg
Sebagai informasi, Dito Ariotedjo sendiri telah membantah dugaan penerimaan uang tersebut.
Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
"Enggak, enggak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/7/2023).
Sementara itu, peran Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G terkuak setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023) lalu.
Sebelumnya dia sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 2022 lalu. Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Penerima Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek BTS Kominfo, Selain ke Menpora Dito Ariotedjo
# korupsi # BTS Kominfo # Dito Ariotedjo # Menpora
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.